JPU Hadirkan 3 Saksi dalam Sidang Kedua Kasus Narkoba 74 Kg di Tarakan

Tarakan, Teraskaltara.id – Pengadilan Negeri Tarakan kembali menggelar sidang kedua kasus narkotika jenis sabu seberat 74 kg yang melibatkan konten kreator asal Tarakan, Daniel Costa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tarakan menghadirkan tiga saksi dari anggota Ditresnarkoba Polda Kaltara yang terlibat dalam penangkapan, Kamis (20/3/2025).

JPU Komang Noprizal menjelaskan kronologi pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan dua terdakwa lainnya, Widi Pranata dan Ariwibowo. “Mobil yang dikendarai kedua terdakwa berisi sabu yang disembunyikan di panel pintu, bagasi, dan bagian lainnya,” ujar Komang pada Jumat (21/3).

Dari pengakuan Widi dan Ariwibowo, terungkap bahwa Daniel Costa memerintahkan mereka membawa mobil tersebut. Daniel sendiri mengaku mendapat perintah dari seseorang bernama ‘Sky Blue’ untuk memasukkan mobil ke sebuah ruko milik kakaknya, Shalom Costa, tempat sabu tersebut dimuat.

“Terdakwa sempat mengakui sabu berasal dari tambak dan akan dikirim ke Berau sebelum diteruskan ke Sulawesi,” tambah Komang. Namun, terdapat perbedaan keterangan mengenai identitas ‘Sky Blue’ – apakah sama dengan Shalom atau orang berbeda.

Bukti forensik menunjukkan adanya komunikasi antara Widi dan ‘Sky Blue’, meski bukti percakapan Daniel dengan Shalom atau Sky Blue tidak ditemukan karena ponselnya telah direset. “Shalom akan kami hadirkan sebagai saksi dalam sidang berikutnya,” tegas Komang.

Sidang yang dihadiri tiga terdakwa ini akan dilanjutkan dengan pemeriksaan lima saksi lagi, termasuk Shalom , tutupnya . (*)

Pos terkait