TERASKALTARA.ID, MALINAU — Kabar baik bagi para pekerja di Kabupaten Malinau. Dewan Pengupahan Kabupaten Malinau resmi menyepakati kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2026 sebesar lebih dari lima persen dalam rapat pleno yang digelar di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau, Senin (22/12/2025).
Kesepakatan tersebut menjadi dasar rekomendasi penetapan UMK dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tahun 2026 yang selanjutnya akan diajukan kepada Gubernur Kalimantan Utara untuk ditetapkan secara resmi.
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau, Kamran Daik, mengatakan bahwa penetapan upah tahun depan telah melalui pembahasan mendalam dengan melibatkan seluruh unsur Dewan Pengupahan.
“Hasil rapat pleno ini menjadi dasar rekomendasi penetapan UMK dan UMSK Tahun 2026 yang akan kami sampaikan kepada Gubernur Kalimantan Utara,” ujar Kamran usai rapat.
Berdasarkan hasil kesepakatan, UMK Kabupaten Malinau Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp4.040.073. Angka tersebut mengalami kenaikan 5,17 persen atau sebesar Rp198.512 dibandingkan UMK Tahun 2025.
Tak hanya UMK, Dewan Pengupahan juga menyepakati Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tahun 2026 untuk sektor strategis, yakni pertambangan dan kehutanan, yang ditetapkan sebesar Rp4.251.772. Nilai ini naik 5,24 persen atau Rp201.642 dari tahun sebelumnya.
Kamran menjelaskan, penetapan besaran upah tersebut mengacu pada regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024, serta Surat Keputusan Bupati Malinau tentang Pembentukan Dewan Pengupahan.
“Penetapan upah ini mempertimbangkan sejumlah indikator, antara lain pertumbuhan ekonomi daerah, tingkat inflasi, serta indeks tertentu sebagaimana diatur dalam regulasi,” jelasnya.
Ia menambahkan, kebijakan kenaikan upah diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara pemenuhan kebutuhan hidup layak bagi pekerja dan keberlangsungan dunia usaha di Kabupaten Malinau.
“Harapannya, kenaikan UMK dan UMSK ini dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja tanpa menghambat iklim investasi dan pertumbuhan usaha di daerah,” pungkas Kamran.(Rz)




