TERASKALTARA.ID, NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten Nunukan meraih Paritrana Award 2025 dari BPJS Ketenagakerjaan atas keberhasilan melaksanakan program perlindungan tenaga kerja secara menyeluruh. Penghargaan ini diserahkan di Tanjung Selor, Kamis (11/9/2025), dan diterima oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat mewakili Bupati Nunukan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Nunukan menjelaskan, Paritrana Award merupakan bentuk apresiasi kepada pemerintah daerah, pemerintah desa, dan perusahaan yang serius memberikan jaminan sosial bagi tenaga kerja.
“Semakin banyak program itu melibatkan kelompok masyarakat, semakin besar peluang pemerintah daerah, desa, maupun perusahaan untuk mendapat penghargaan ini,” ujarnya, Jum’at (12/9/2025).
Salah satu contoh keberhasilan terlihat di Desa Tanjung Aru, Kecamatan Sebatik. Desa ini mampu mendaftarkan seluruh warganya ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan dengan memanfaatkan alokasi anggaran desa. Pekerja rentan seperti motoris, petani, sopir, pelayan, dan pekebun kini mendapatkan perlindungan menyeluruh.
Melalui program tersebut, pekerja yang sakit tetap memperoleh pengganti pendapatan, sedangkan keluarga pekerja yang meninggal dunia menerima santunan. Jika peserta telah mengikuti program minimal tiga tahun, anak mereka juga berhak atas biaya pendidikan.
Kabupaten Nunukan menjadi satu-satunya daerah di Kalimantan Utara yang menjalankan inovasi “Satu Desa, 100 Pekerja Rentan”, melibatkan seluruh 232 desa dengan dukungan dana desa. “Peran pemerintah daerah adalah memfasilitasi desa-desa agar mengalokasikan anggaran untuk perlindungan pekerja rentan. Bupati Nunukan mendukung penuh langkah ini,” kata Kepala Dinas DPMD.
Prestasi tersebut menegaskan komitmen Kabupaten Nunukan dalam memperluas perlindungan sosial bagi pekerja rentan.
BPJS Ketenagakerjaan berharap keberhasilan ini menjadi inspirasi bagi pemerintah daerah lain untuk memastikan seluruh tenaga kerja, khususnya pekerja informal, mendapatkan jaminan kesejahteraan yang layak.