TARAKAN, TerasKaltara.id – Kabur dari rumah selama dua hari, remaja dibawah umur, sebut saja Melati malah dicabuli YG (20) pacarnya yang baru jadian 2 bulan. Akhirnya pacar korban pun diamankan Sat Reskrim Polres Tarakan lantaran mencabuli Melati yang masih berusia dibawah umur.
Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Saktihka Putra mengatakan, pelaku dilaporkan orang tua korban.
“Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku diamankan di rumahnya yang ada di Sebengkok,” kata Randhya, Jumat (19/7/2024).
Randhya mengungkapkan, terungkapnya kasus pencabulan tersebut bermula saat korban kabur dari rumah pada Senin, 17 Juni 2024 lalu.
“Selama dua hari menghilang, akhirnya korban kembali ke rumah. Kepada orangtuanya korban mengaku, pada saat kabur itu di 18 Juni bersama YG menginap di sebuah losmen yang berada di Jalan Wijayakusuma, Kelurahan Karang Anyar, Kota Tarakan,” ucapnya.
Sambungnya, merasa keberatan dengan perbuatan YG, orang tua korban pun mengadukan hal tersebut ke Satreskrim Polres Tarakan.
Randhya menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi, pelaku dan korban ternyata telah berpacaran selama 2 bulan. Pertemuan keduanya diketahui melalui sosial media Instagram hingga kemudian sepakat untuk berpacaran. Lalu, pada 18 Juni 2024 keduanya sepakat bertemu di losmen tersebut.
“Pengakuannya pas malam itu melakukan hubungan badan sebanyak dua kali. Tapi sebelumnya sudah pernah sekitar empat sampai lima kali,” ujarnya lagi.
Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Tarakan, IPDA Riska Aulia Mahatmi mengatakan, untuk kondisi korban tidak merujuk ke arah trauma. Lantaran hubungan tersebut tak dilandasi unsur paksaan.
Pihaknya pun tidak melakukan pendampingan secara psikologis, namun pendampingan untuk keperluan penyidikan tetap dilakukan oleh Dinas Sosial dan Dinas Perlindungan Anak.
“Dia (korban) itu kabur dari rumah memang karena permasalahan keluarga juga. Tapi nanti kalau ada informasi lanjutan soal kondisi psikologisnya kita akan lakukan pendampingan,” ucap Riska.
Atas perbuatannya, YG disangkakan Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76D subsider Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara. (ryf/saf)