Home » HUKRIM » Kabur Dari Rumah Dua Hari, Malah Dicabuli Pacar

Kabur Dari Rumah Dua Hari, Malah Dicabuli Pacar

Redaksi01 19 Jul 2024 5

 

TARAKAN, TerasKaltara.id – Kabur dari rumah selama dua hari, remaja dibawah umur, sebut saja Melati malah dicabuli YG (20) pacarnya yang baru jadian 2 bulan. Akhirnya pacar korban pun diamankan Sat Reskrim Polres Tarakan lantaran mencabuli Melati yang masih berusia dibawah umur.

Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Saktihka Putra mengatakan, pelaku dilaporkan orang tua korban.

“Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku diamankan di rumahnya yang ada di Sebengkok,” kata Randhya, Jumat (19/7/2024).

Randhya mengungkapkan, terungkapnya kasus pencabulan tersebut bermula saat korban kabur dari rumah pada Senin, 17 Juni 2024 lalu.

“Selama dua hari menghilang, akhirnya korban kembali ke rumah. Kepada orangtuanya korban mengaku, pada saat kabur itu di 18 Juni bersama YG menginap di sebuah losmen yang berada di Jalan Wijayakusuma, Kelurahan Karang Anyar, Kota Tarakan,” ucapnya.

Sambungnya, merasa keberatan dengan perbuatan YG, orang tua korban pun mengadukan hal tersebut ke Satreskrim Polres Tarakan.

Randhya menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi, pelaku dan korban ternyata telah berpacaran selama 2 bulan. Pertemuan keduanya diketahui melalui sosial media Instagram hingga kemudian sepakat untuk berpacaran. Lalu, pada 18 Juni 2024 keduanya sepakat bertemu di losmen tersebut.

“Pengakuannya pas malam itu melakukan hubungan badan sebanyak dua kali. Tapi sebelumnya sudah pernah sekitar empat sampai lima kali,” ujarnya lagi.

Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Tarakan, IPDA Riska Aulia Mahatmi mengatakan, untuk kondisi korban tidak merujuk ke arah trauma. Lantaran hubungan tersebut tak dilandasi unsur paksaan.

Pihaknya pun tidak melakukan pendampingan secara psikologis, namun pendampingan untuk keperluan penyidikan tetap dilakukan oleh Dinas Sosial dan Dinas Perlindungan Anak.

“Dia (korban) itu kabur dari rumah memang karena permasalahan keluarga juga. Tapi nanti kalau ada informasi lanjutan soal kondisi psikologisnya kita akan lakukan pendampingan,” ucap Riska.

Atas perbuatannya, YG disangkakan Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76D subsider Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara. (ryf/saf)

 

Comments are not available at the moment.

Sorry, the comment form has been disabled on this page/article.
Related post
Penyelundupan 135 Kg Sabu dari Thailand di Aceh Digagalkan, Diduga Berkaitan dengan Fredy Pratama

Redaksi01

12 Feb 2025

JAKARTA, TerasKaltara.id – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 135 kilogram di Aceh. Barang haram tersebut diduga berasal dari Thailand dan masih berkaitan dengan jaringan gembong narkoba Fredy Pratama. “Kami menerima informasi bahwa ada penyelundupan narkotika dari Thailand. Kemungkinan besar ini merupakan barang milik Fredy Pratama,” …

Penggerebekan dikamar Hotel , Tiga Kurir Sabu DiMalinau Diamankan Beserta Barang Bukti

Redaksi01

12 Feb 2025

Malinau, Teraskaltara.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malinau berhasil mengungkap dan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Malinau. Tiga tersangka yang diduga berperan sebagai kurir berhasil diamankan dalam operasi tersebut. Mereka adalah MH (45), JF (41), dan MC (32). Total barang bukti yang berhasil disita mencapai 29,63 gram sabu. Kasus ini merupakan pengembangan …

Satresnarkoba Polres Malinau Gagalkan Peredaran Sabu,Dua Pelaku Diringkus

Redaksi01

07 Feb 2025

MALINAU, Teraskaltara.id – Polres Malinau melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan total berat 4,49 gram. Barang haram tersebut diamankan dari tangan dua pelaku berinisial A (30) dan MC (29) dalam sebuah operasi yang dilakukan pada Jumat (07/02). Kapolres Malinau AKBP Heru Eko Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Tegar Wida …

Gagal Dapat Pembeli, Pengedar dan Kurir Ditangkap Sat Reskoba  

Redaksi01

04 Feb 2025

TARAKAN, TerasKaltara.id – Dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, S alias B (45) dan O (27) ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tarakan di kawasan Selumit Pantai, Kecamatan Tarakan Tengah sekira pukul 19.30 Wita pada 29 Januari 2025. Kapolres Tarakan AKBP Adi Saptia Sudirna, S.I.K., M.H melalui KBO Sat Resnarkoba Polres Tarakan …

Polres Berau Berhasil Bongkar Peredaran Sabu, Amankan Pelaku dan Barang Bukti

Redaksi01

30 Jan 2025

BERAU, TerasKaltara.id – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Berau mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Keberhasilan ini merupakan bagian dari upaya dalam mendukung Program Asta Cita 100 Hari Presiden Republik Indonesia dalam memberantas peredaran narkoba. Pengungkapan kasus ini terjadi pada Selasa (28/01/25) sekitar pukul 00.30 Wita di Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan …

Polisi Temukan Benda Tumpul di TKP, Korban Tewas Diduga Akibat Tindak Kejahatan

Redaksi01

29 Jan 2025

MALINAU, Teraskaltara.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malinau tengah memeriksa tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi penemuan jasad seorang lansia di Desa Sembuak Warod, Kecamatan Malinau Utara, Malinau, Kalimantan Utara, Rabu (29/1/2025). Setelah menerima laporan warga dan saksi terkait penemuan jasad seorang lansia perempuan berinisial IT (61), polisi segera menelusuri rumah tempat korban ditemukan …