TANJUNG SELOR, TerasKaltara.id– Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR Perkim) Provinsi Kaltara, Helmi membenarkan penggeledahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltara pada Selasa (18/2/2025).
Ia mengungkapkan, jika penggeledahan itu terkait pembangunan kantor BPSDM Provinsi Kaltara tahun anggaran 2021-2022.
“Yang sudah diperiksa Kabid Cipta Karya dan beberapa saksi yg terkait pembangunan tersebut. Nanti bisa ditanyakan di Kejaksaan tinggi pak. Saya sendiri belum tahu berkaitan penyitaan dokumen dikantor saya,” katanya saat dikonfirmasi via Whatsaap, Selasa (18/2/2025).
Seperti diketahui, Kejati Kaltara menyita 5 box diduga dokumen dari ruangan Cipta Karya, PUPR Perkim Provinsi Kaltara.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltara, Nurhadi Puspandoyo mengaku membawa 5 box berkas dokumen.
Namun terkait berkas tersebut, ia menyebutkan akan disampaikan langsung oleh Ketua Kejati Kaltara, Amiek Mulandari.
“Kita ada 5 (dokumen) kontainer (box yang dibawa). Tapi untuk lebih detailnya, nanti di rilis oleh Bu Kejati,” katanya saat ditemui usai penggeledahan.
Dikonfirmasi soal adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Kantor PUPR Perkim, masih belum dijelaskan Nurhadi. Ia menegaskan, jika kasus penggeledahan tersebut akan disampailan oleh Ketua Kejati Kaltara.
“Saya bukan tidak mau kasi keterangan, tapi nanti Bu Kejati yang rilis,” ujarnya. (*/RN)