Menilik SOP Paspampres, Menanggapi Video Yang Baru-Baru Ini Viral

Img 20240910 wa0039 teraskaltara. Id

BALIKPAPAN, TerasKaltara.id – Beredarnya video yang baru-baru ini viral saat pembukaan Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) yang baru saja di buka oleh Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo yang membuat banyak cuitan dikolom komentar pengunggahnya, Selasa (10/09/24).

Unggahan dari akun media sosial instagram @agung_q114 ramai di _re-post_ oleh media dan influencer Indonesia.

Dalam unggahan tersebut, akun yang diketahui milik Yulianus Agung yang merupakan mahasiswa salah satu universitas terbesar di Kalimantan Timur ini, mencoba menerobos barisan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) dengan mendorong dan berteriak minta tolong dengan maksud untuk berfoto dengan Presiden.

Setelah diketahui oleh bapak Presiden, pemuda tersebut dipanggil oleh Presiden Jokowi dan menyebabkan banyak masyarakat mendekat untuk minta foto bersama Presiden.

Setelah berfoto dengan Presiden, pria itu mengaku didekati salah satu personel Paspampres, dan dalam video tersebut ia mengaku dipukul oleh personel Paspampres.

Menurut Kepala Penerangan Kodam VI/Mlw (Kapendam VI/Mlw), Kolonel Kav Kristiyanto, S.Sos, bahwa tindakan pemuda tersebut sangat membahayakan keselamatan dan keamanan Presiden.

“Sesuai dengan UU TNI No. 34 tahun 2004 tentang Tugas Pokok TNI dalam hal pengamanan VVIP, tugas Paspampres sesuai dengan aturan undang-undang dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada, yaitu melaksanakan tugas pengamanan fisik jarak dekat terhadap kemungkinan ancaman yang dapat membahayakan obyek VVIP,” ucap Kapendam.

“Karena situasi saat itu ramai, saudara Yulianus yang memaksa masuk terkena dorongan bagian perut dari personel Pengamanan VVIP,” tambah Kapendam.

“Atas kejadian tersebut, saat dikonfirmasi lewat telepon, Sdr Yulianus telah mengakui kesalahannya. Bahkan yang bersangkutan ingin masuk TNI setelah selesai kuliah nanti,” jelas Kapendam.

Kapendam juga menjelaskan bahwa tugas Paspampres juga telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2013 tentang Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan.

“Dalam Pasal 1 ayat 11 itu sudah jelas disebutkan bahwa ada tugas Paspampres juga,” pungkasnya. (*)

 

Pos terkait