173.115 Orang Ditetapkan KPU Tarakan Masuk DPS Pilkada 2024

Img 20240810 wa0033 teraskaltara. Id
KPU Tarakan serahkan data DPS Pilkada 2024 Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPS Tingkat Kota di Hotel Royal Crown, Sabtu (10/8/24).

TARAKAN, TerasKaltara.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan merilis jumlah Data Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada 2024 sebanyak 173.115 orang. Angka ini mengalami kenaikan dari Daftar Tetap (DPT) Pemilu 2024 lalu yakni sebanyak 169.702 orang.

Angka ini disebut bisa mengalami perubahan, terlebih masih ditemukan data ganda pemilih antar kota bahkan provinsi.

“Angka ini masih akan berubah, tadi saya sudah sampaikan di pleno bahwa, kita melakukan pleno hari ini udah dapat telpon dari provinsi lain untuk kita TMS (tidak memenuhi syarat) kan di wilayah kita, karena mereka mengklaim data pemilih mereka dengan bukti yang otentik,” terang anggota KPU Tarakan divisi Data dan Perencanaan, Jumaidah saat diwawancarai awak media usai Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPS Tingkat Kota di Hotel Royal Crown, Sabtu (10/8/24).

Jumaidah menegaskan, pihaknya tidak akan bisa melakukan TMS data pemilih apabila wilayah lain tidak memiliki bukti otentik. Bukti otentik itu diantaranya, KTP terbaru, KK terbaru, foto atau video pemilih bersangkutan yang menyatakan bahwa memang sudah tinggal di wilayah tersebut.

Jumaidah membeberkan, dari 739 data pemilih ganda, 110 pemilih ditangguhkan oleh pihaknya. Data itu diklaim oleh dua daerah yakni, Tarakan dan Bulungan. Data itu masuk kategori pemilih aktif di Tarakan dan di Bulungan sebagai pemilih baru.

“Jadi ketika analisis ganda nasional mereka bawa bukti. Sehingga 110 pemilih kita hilangkan, tidak kita masukan dalam daftar pemilih di Kota Tarakan. Kemudian yang 639 itu TMS. Asli TMS, seperti meninggal, TNI-Polri kemudian pindah domisili yang paling banyak,” tuturnya.

Adapun terkait data pemilih di Lapas Tarakan, lanjut Jumaidah, sebanyak 843 pemilih dari warga binaan Lapas yang belum bebas pada 27 November sudah dimasukkan ke dalam DPS. Data ini pun kemungkinan masih bisa berubah karena mendapat remisi 17 Agustus.

“Sehingga kita keluarkan tidak lagi menjadi data lapas dan kita kembalikan ke TPS asal,” lanjutnya.
Sementara itu, terkait data pemilih pemula yang baru berusia 17 tahun pada 27 November, Dinas catatan sipil (Capil) bakal memfasilitasi perekaman data bagi para siswa SMA.

“Capil itu melayani perekaman di hari H pemilihan. Jadi kami sudah sosialisasikan bahwa untuk yang masuk data pemilih potensial yang SMA itu silahkan mengurus ke Capil,” tambahnya.

Disinggung soal TPS, pihaknya menganggap sudah ideal, namun apabila ada rekomendasi perubahan dari Bawaslu maka pihaknya akan berkoordinasi ke KPU Kaltara terlebih dahulu untuk dilakukan perubahan.

Untuk TPS yang menggunakan lokasi Lantamal, KPU sudah melakukan pemetaan TPS di luar lokasi Lantamal yang berada di pantai amal, karang Anyar dan kampung bugis. Selanjutnya akan dilakukan sosialisasi secara masif dengan melibatkan tokoh masyarakat dan sebagainya.

“Ada agenda nanti kita memang fokus mensosialisasikan pemindahan TPS tersebut, bekerjasama dengan SDM,” tutupnya. (*/saf)

 

Pos terkait