TANJUNG SELOR, TerasKaltara.id – Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltara secara resmi menutup pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada), Kamis (29/8/2024) malam, maka ada 3 pendaftar untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kaltara, Sulaiman-Adri Patton, Zainal-Ingkong Ala dan Yansen-Suratno.
Partai Politik (Parpol) yang sudah menyatakan dukungannya terhadap salah satu Pasangan Bacakada dalam bentuk B1-KWK maka tidak bisa mencabut dukungan, setelah paslon yang diusung tersebut mendaftar ke KPU Kaltara.
“Parpol tidak bisa menarik atau mencabut dukungannya setelah mendaftar sebagai pendukung paslon Gubernur dan Wakil Gubernur di Pilkada Kaltara 2024,” kata Anggota KPU Kaltara Divisi Teknis Penyelenggaraan, Chairullizza.
Ia menerangkan, persoalan dukungan ini diatur dalam Pasal 100 Peraturan KPU nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Dalam pasal 100 disebutkan, Parpol Peserta Pemilu atau Gabungan Parpol Peserta Pemilu yang telah mendaftarkan Pasangan Calon kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, tidak dapat menarik pengusulannya sejak pendaftaran.
Kemudian di point 2 dikatakan Parpol Peserta Pemilu atau Gabungan Parpol Peserta Pemilu menarik pengusulannya dan/atau menarik calon dan/atau Paslon yang telah didaftarkan, Parpol Peserta Pemilu atau Gabungan Parpol Peserta Pemilu tersebut dianggap tetap mengusulkan Paslon yang bersangkutan dan tidak dapat mengusulkan calon atau Paslon pengganti.
Pada point 3 juga disebutkan Calon dan/atau Paslon yang telah menandatangani kesepakatan pengusulan dan telah didaftarkan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, tidak dapat mengundurkan diri sejak pendaftaran.
Dan pada point 4, Calon dan/atau Paslon mengundurkan diri, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Parpol Peserta Pemilu yang mencalonkan tidak dapat mengusulkan calon dan/atau Paslon pengganti dan pencalonannya dinyatakan gugur.
“Partai yang sudah mengusungkan paslon, itu tidak diperkenankan untuk menarik diri atau mengganti paslon. Termasuk juga didalamnya, calon yang mengundurkan diri itu juga tidak diperkenankan. Artinya kalaupun semisal ada potensi atau mengundurkan diri, maka paslon tersebut dianggap gugur,” terangnya.
Ia juga mengungkapkan, berdasarkan PKPU nomor 10 tahun 2024 tentang perubahan atas PKPU 8 tahun 2024, maka seluruh parpol pengusung terhadap ketiga bakal paslon tersebut sudah melewati ambang batas yakni, 38.826 suara sah.
“Ketiga paslon ini sudah memenuhi jumlah ambang batas suara sah partai pengusung yang sudah kita tetapkan,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, total ada tiga paslon yang mendaftar dalam kontestasi politik tahun 2024 di Provinsi Kaltara dengan dukungan total 16 partai politik (parpol) atau partai pengusung.
Ketiga paslon itu yakni, Andi Sulaiman – Addri paton yang diusung PDI-P dan PAN dengan akumulasi suara sah dalam Pemilu 2024 sebanyak 68.359.
Kemudian Yansen Tipa Padan – Suratno yang diusung Partai Demokrat, PPP, dan PKB dengan akumulasi suara sah dalam Pemilu 2024 sebanyak 78.123.
Sedangkan Zainal A Paliwang – Ingkong Ala diusung 11 parpol yakni, partai Nasdem, partai Hanura, PKS, partai Golkar, partai Gerindra, partai Perindo, PKN, partai Buruh, PBB, PSI, dan partai Gelora dengan akumulasi suara sah dalam Pemilu 2024 sebanyak 241.188. (rn/saf)