Beri 3 saran perbaikan Coklit Pilkada 2024
TANJUNG SELOR, TerasKaltara.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltara meningkatkan pengawasan tahapan penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan wakilnya, Bupati dan wakilnya serta Wali Kota dan wakilnya di Kaltara. Fokus pengawasan dilakukan melekat dengan uji petik dan patroli kawal hak pilih selama tahapan penyusunan daftar pemilih dilakukan.
Ketua Bawaslu Kaltara, Rustam Akif mengatakan pelaksanaan tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) pemuktahiran dan penyusunan daftar pemilih yang dimulai sejak 24 Juni lalu sudah memasuki hari ke 23. Tersisa 7 hari lagi bagi Pantarlih untuk melaksanakan Coklit Daftar Pemilih.
“Pada tahapan Coklit Daftar Pemilih yang dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) ini, Pengawas Kelurahan Desa (PKD) melakukan pengawasan melekat,” ujarnya, Rabu (17/7/2024).
Fokus pengawasan yang dilakukan dalam Coklit daftar pemilih ini, disebutkannya mulai dari daerah terluar yaitu pemilih di daerah wilayah perbatasan, blank spot dan terpencil. Kemudian kelompok rentan seperti pemilih disabilitas, kelompok adat, etnis maupun pedalaman. Selain itu juga pengawasan pemilih yang terisolir diantaranya pemilih di Lapas dan Rutan, Pondok Pesantren, wilayah pertambahan dan perusahaan yang ada di Kaltara.
Ia jelaskan lagi, pengawasan melekat dilakukan sejak awal hingga berakhirnya masa Coklit. Mulai dari uji petik dilakukan sejak hari ke 4 hingga hari ke 7 sebelum berakhirnya masa Coklit, terhadap keluarga yang sudah dilakukan Coklit oleh Pantarlih.
“Uji petuk dilakukan terhadap sekurang-kurangnya 10 Kepala Keluarga beserta seluruh anggota keluarga perhari, 7 hari sebelum pelaksanaan Coklit berakhir, Pengawas PKD melakukan pengawasan langsung di wilayah kerja terhadap potensi pelanggaran ketentuan Coklit,” tuturnya.
Berdasarkan hasil pengawasan melekat dan uji petik pada yang dilakukan PKD kepada kepala keluarga (KK) yang telah di coklit pada tanggal 28 Juni – 08 Juli 2024, Kota Tarakan sejumlah 1378 KK, Kabupaten Nunukan sejumlah 13380 KK, Kabupaten Malinau sejumlah 7760 KK, Kabupaten Tana Tidung sejumlah 4669 KK dan Kabupaten Bulungan 40259 KK.
Ada sejumlah catatan terkait temuan Bawaslu dan ditindaklanjuti dengan memberikan 3 saran perbaikan. Ia sebutkan lagi, saran yang diberikan, yaitu perbaikan terhadap KK tidak di Coklit tetapi ditempel stiker dan KK sudah di Coklit tapi tidak ditempel stiker di Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan.
“Selain itu kami juga menemukan Pantarlih yang terbukti sebagai anggota atau pengurus parpol atau tim kampanye atau tim pemenangan pemilu dalam pemilihan terakhir. Ada 6 Pantarlih di Kecamatan Tarakan Timur, Kota Tarakan. Kemudian 4 Pantarlih Kecamatan Malinau Barat dan 3 Pantarlih Kecamatan Malinau Selatan di Kabupaten Malinau. Temuan ini sudah ditindaklanjuti dan diberikan saran perbaikan,” ungkap Rustam lagi.
Ia tegaskan, Bawaslu Provinsi Kaltara melakukan pengawasan dan memaksimalkan pencegahan dalam tahapan Penyusunan Daftar Pemilih. Salah satunya melakukan Apel Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih dan membuka posko aduan untuk masyarakat.
“Intinya, pelaksanaan pengawasan sebagai tugas utama Bawaslu juga terus dilakukan,” tegasnya.
Dalam apel siaga yang dilakukan 27 Juni lalu itu, pihaknya sudah mengintruksikan seluruh jajarannya beserta PKD untuk melakukan Pengawasan melekat kepada pantarlih yang melakukan coklit.
“Seperti melakukan uji petik minimal 10 untuk setiap harinya. Tapi memang jumlah SDM di pengawasan belum bisa mengimbangi jumlah petugas pantarlih, sehingga strategi pengawaan dengan menggunakan uji petik dirilis setiap 2 minggu sekali,” tandasnya.
Selain itu, membuka posko pengaduan hak pilih juga turut menjadi pegawasan melekat dan pengawasan dilaporkan secara berjenjang.
“Kami melakukan evaluasi setiap 1 minggu sekali dan memonitor setiap saat semua jajaran bertugas agar melaksanakan tugas pengawasan dengan baik,” pungkasnya. (rsb)