TANJUNG SELOR, TerasKaltara.id – Keterlibatan kepala desa (Kades) selama tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) menjadi atensi khusus Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kaltara. Terutama bagi kades yang kedapatan tidak netral, dipastikan akan ada sanksi yang diberikan.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Bulungan, Sri Wahyuni pun mewanti-wanti kepala agar ASN dan kades tetap bersikap netral di Pilkada 2024.
“Kepala desa melanggar netralitas bisa disanksi administrasi hingga pidana. Larangan kades atau lurah serta perangkat desa didalamnya diatur dalam UU nomor 10 tahun 2016 pasal 70 ayat 1. Hal ini memang jadi perhatian kami,” ujarnya, Senin (7/10/2024).
Larangan melibatkan kades serta lurah juga diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 13 tahun 2024 pasal 62 ayat 1. Sedangkan ketegasan keterlibatan kepala desa juga diatur dalam Pasal 189 UU Nomor 1 Tahun 2015.
“Dalam aturan itu lebih tegas lagi. Karena bisa diberikan sanksi pidana paling singkat satu bulan dan paling enam bulan. Ditambah lagi denda sekitar Rp600 ribu hingga Rp6 juta,” tegasnya.
Ia menegaskan, ketegasan keterlibatan dan ancaman sanksi ini demi menjaga netralitas dan independensi para kepala desa selama berjalannya proses Pilkada 2024. Pihaknya pun telah melakukan sosialisasi terkait netralitas para aparatur desa hingga kades, agar tidak terlibat dalam politik praktis.
Bawaslu Kaltara juga menggelar deklarasi bersama dengan para kades serta lurah se-Kabupaten Bulungan, untuk tidak terlibat dalam politik, belum lama ini.
“Apalagi jika mengikuti kampanye, baik kampanye pasangan calon (paslon) ataupun partai politik yang mendukung paslon. Sudah kami sosialisasikan aturannya. Komitmen tegas ini agar para Kades dan perangkat desa atau Lurah yang ada di wilayah Bulungan menjaga netralitasnya selama Pilkada,” tegasnya. (rn)