TANJUNG SELOR, TerasKaltara.id – Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bulungan petahana, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bulungan, terkait dugaan pelanggaran aturan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang mutasi pegawai.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Pemda Kabupaten Bulungan dalam hal ini Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bulungan membantah tudingan tersebut.
Kepala BKPSDM, Nurdiana,S.Kom menegaskan, pihaknya sudah melakukan mutasi dan pelantikan pegawa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pelantikan tanggal 22 Maret dan 22 Mei 2024 merupakan satu rangkaian berkaitan yang mengacu pada Surat Edaran dari Kemendagri tanggal 29 Maret 2024. Serta telah dilakukan berdasarkan hasil koordinasi dan konsultasi dengan pihak Kementerian Dalam Negeri yang membidangi,” tuturnya, Selasa (1/10/2024).
Merespon sejumlah pertanyaan awak media, Nurdiana menuturkan pihaknya tidak melanggar aturan yang ada.
“semua proses dalam tata kelola kepegawaian yang dilakukan pemerintah daerah sudah sesuai dengan regulasi dan koordinasi serta izin kemendagri,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga sudah dipanggil Bawaslu Bulungan untuk dimintai klarifikasi terkait laporan tersebut. Termasuk permintaan data secara resmi terkait dengan laporan yang disampaikan.
“Surat dari Bawaslu kami terima ter-tanggal 26 September 2024, dan telah kami berikan klarifikasi melalui surat resmi pada tanggal 27 September 2024,” tandasnya.
Meski demikian, pihaknya tetap menghargai proses yang berjalan di Bawaslu sebagai salah satu instrumen pesta demokrasi yang berlangsung di Kabupaten Bulungan.
“Kita meyakini Pihak Bawaslu akan berkerja seobjektif mungkin serta bijak dalam menangani hal tersebut,” tegasnya. (*)