TANJUNG SELOR, TerasKaltara.id – Bupati Bulungan, Syarwani mengukuhkan perpanjangan masa jabatan selama 8 tahun, 64 Kepala Desa (Kades) di wilayah Bulungan, Kamis (4/7/2024).
Syarwani mengungkapkan, proses perpanjangan masa jabatan kepala desa ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang diterbitkan 6 Juni 2024.
“Kades mempunyai tugas berat, bukan hanya fokus pada program ataupun kegiatan yang dibiayai melalui APBD atau APBN,” katanya kepada seluruh Kades yang baru saja dikukuhkan.
Kedes, kata Syarwani memiliki tugas harus mampu membawa masyarakat ke arah yang lebih maju dan sejahtera. Termasuk juga memegang teguh amanah yang di emban.
“Hal yang terpenting juga, harus berkomitmen dalam mendukung visi misi Kabupaten Bulungan itu sendiri,” tandasnya.
Selain itu, ia tegaskan kembali penambahan waktu masa jabatan Kades merupakan amanah dalam jabatan yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Kades juga dituntut agar diharapkan membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat Desa.
“Saya juga mengingatkan kepada Kades agar bisa menggunakan anggaran desa secara efektif dan transparan. Lebih baik hindari korupsi ketika ada keraguan. Saat mengerjakan administrasi segera konsultasikan ketingkat atas,” ungkapnya.
Bupati menerangkan, tidak semua kepala desa mendapat perpanjangan masa jabatan sesuai dengan aturan. Saat ini masih ada 10 desa yang statusnya di pimpin oleh penjabat sementara.
“10 Desa yang dipimpin Penjabat akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa Tahun 2025 yang akan datang. Tapi Kades yang dilantik pada tahun 2019, 2021, dan 2022, semuanya ditambah durasi dua tahun. Sehingga memenuhi masa jabatan 8 Tahun sesuai aturan terbaru,” terangnya. (rn)