TANJUNG SELOR, TerasKaltara.id – Penjabat sementara (Pjs) Bupati Bulungan, Haerumuddin mendorong semua instansi di Pemerintah Kabupaten Bulungan untuk mengelola Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama dari sektor pajak daerah dan retribusi daerah.
Hal ini disampaikan Haerumuddin saat membuka sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2024 dan Pergub Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Jumat (18/10/2024). Ia katakan, ketergantungan pembangunan daerah dengan PAD. Melalui pengelolaan baik, maka dipastikan peningkatan PAD bisa lebih di optimalkan.
“Sehingga pendapatan dari sektor pajak dan retribusi daerah, dapat dioptimalkan dan disalurkan secara efektif untuk pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat. Pembangunan di Bulungan dan Kaltara ini masih cukup bergantung pada sumber pendapatan yang dikelola, terutama dari pajak dan retribusi daerah,” ujarnya, Haerumuddin
Ia pun menekankan sejumlah poin, diantaranya meningkatkan kepatuhan pajak dan retribusi daerah. Melalui sosialisasi Perda yang dilakukan, diharapkan mampu meningkatkan pemahaman semua pihak tentang pembayaran pajak dan retribusi daerah.
Menurutnya, jika pembayaran pajak dan retribusi daerah bisa berjalan dengan baik, maka akan berdampak juga pada peningkatan PAD. Soal pajak ini juga bukan kewajiban saja, melainkan ini bentuk kontribusi nyata dalam pembangunan daerah.
“Karena PAD masih menjadi penopang untuk melakukan pembangunan,” tandasnya.
Selain itu, Pjs Bupati menekankan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah. Menjadi sangat penting, agar setiap penerimaan yang diterima bisa terkelola dengan tepat dan mendukung program pembangunan yang telah direncanakan.
Optimalisasi PAD juga penting dilakukan, terutama pajak dan retribusi yang menjadi sumber utama harus dioptimalkan untuk membiayai berbagai program dan proyek infrastruktur, kesehatan, pendidikan serta pelayanan publik lainnya.
Melalui sosialisasi yang dilakukan, bentuk sinergi seluruh instansi dalam melaksanakan kebijakan perpajakan yang sesuai dengan peraturan.
“Kita perlukan dukungan semua pihak dalam memaksimalkan PAD dari sektor pajak dan retribusi daerah. Sosialisasi ini menjadi momentum bagi seluruh elemen pemerintah daerah dan masyarakat dalam melaksanakan kebijakan perpajakan yang sesuai dengan aturan,” tegasnya. (rn)