TANJUNG SELOR, TerasKaltara.id – Setelah dilantik, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) segera melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pilkada Tahun 2024 di Bulungan. Sesuai jadwal, coklit dilakukan selama 30 hari sejak 24 Juni.
“Proses Coklit harus akurat, karena data pemilih di Pilkada nanti. Kalau sampai ada kekeliruan, dampaknya bisa merusak kualitas dari proses Pilkada,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulungan, Mahdi E Paokuma.
Sanksi tegas mengancam Pantarlih jika ternyata hasil Coklit tidak maksimal. “Bisa langsung dipecat atau digantikan. Walaupun masih dalam masa tugasnya,” imbuhnya.
Ia juga menegaskan, dalam pelaksanaan Coklit ini pihaknya memastikan tidak ada joki. Misalnya memerintahkan orang lain untuk mengerjakan tanggung jawabnya.
“Sesuai dengan ketentuan Pasal 203 jo Pasal 488 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, joki pantarlih terancam pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda sebesar Rp12 juta,” tegasnya.
Ia tambahkan, dalam Undang undabg tersebut bisa digunakan sebagai konstruksi hukum untuk menindak para joki pantarlih. Sementara mekanisme hingga pemberhentian Pantarlih diatur dalam Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022.
“Kita bisa ganti Pantarlih, kalau ternyata bekerja tidak sesuai dengan yang diharapkan dan tidak menjaga integritas sebagai penyelenggara,” tandasnya.
Proses penggantian bisa dilakukan berdasarkan laporan ataupun hasil evaluasi kinerja dari Pantarlih.
“Pantarlih juga wajib mendatangi kerumah warga ketika melakukan pendataan. Misalnya pemilik rumah tidak ada, bisa datang lagi lain waktu,” tuturnya.
Pantarlih ini tidak hanya harus berasumsi ketika melakukan pemutakhiran, tapi wajib melakukan door to door dan bertemu dengan pemilih secara langsung.
“Kan waktu kerja Pantarlih ini sebulan, jadi bisa datang di waktu berbeda. Jadi untuk mendapatkan informasi warga yang tidak bisa ditemui dirumahnya, harus berkoordinasi dengan RT setempat,” pungkasnya. (rn)