Putusan MK Tolak Permohonan PHPU Bulungan
TANJUNG SELOR, TerasKaltara.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruhnya pokok permohonan dari pemohon Partai Bulan Bintang (PBB) terhadap Perselisihan Hasil Perhitungan Suara (PHPU) Dapil 1 Bulungan. Putusan MK ini dibacakan Kamis (6/6/2024).
Selanjutnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulungan segera menjadwalkan penetapan anggota DPRD Bulungan terpilih dalam pemilu 2024.
Ketua KPU Bulungan, Mahdi E Paokuma menyampaikan mengatakan dalam petitum putusan MK No. 111-01-13-24/PHPU.DPR.DPRD-XXII/2024 menyebutkan menolak Eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya serta menolak dalam pokok permohonan untuk seluruhnya.
“Berdasar putusan MK yang sudah dibacakan kemarin, kami akan segera menjadwalkan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih dalam pemilu 2024,” ujarnya, dalam rilis yang digelar Jumat (7/6/2024).
Komisioner KPU Bulungan Divisi Teknis Penyelengaraan, Jumadil menambahkan tinggal menunggu instruksi dari KPU RI untuk pelaksanaan penetapan anggota DPRD Bulungan terpilih.
“Penetapan hasil pemilu, akan disampaikan setelah KPU RI menerima surat hasil putusan MK. Tapi, kalau kita mengacu pada putusan, kemungkinan di tanggal 10 (Juni) ini sudah masuk pemberitahuan dari KPU RI,” imbuhnya
Setelah ada pemberitahuan dari KPU RI, maka KPU Bulungan sudah bisa menentukan siapa calon terpilih pada tanggal 13 atau 14 Juni.
“Kan tiga hari setelah surat putusan diterima KPU, baru bisa penetapan. Tapi itu asumsi kita saja. Kita tetap menunggu arahan dari KPU RI. Nanti pelaksanaannya akan disampaikan lagi ke publik,” tuturnya. (rn)