KPU Ingatkan Kampanye Sesuai Aturan, Dilarang Libatkan Anak Dibawah Umur dan Tempat Ibadah

Img 20240930 wa0028 teraskaltara. Id
Mahdi E Paokuma

TANJUNG SELOR, TerasKaltara.id – Memasuki masa kampanye, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulungan kembali mengingatkan semua pasangan calon (paslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bulungan Tahun 2024 agar tidak melanggar aturan yang ada.

Diantaranya, tidak memanfaatkan anak-anak dalam menggelar kampanye maupun tidak menggunakan tempat ibadah dalam kegiatan sosialisasi paslon, kemudian tidak menggunakan fasilitas negara bagi paslon petahana.

“Kami sudah sampaikan kepada paslon maupun tim suksesnya, agar tidak melibatkan anak dibawah umur saat melakukan kampanye ataupun aktivitas politik lainnya,” kata Ketua KPU Bulungan, Mahdi E Paokuma saat ditemui, Senin (30/9/2024).

Sesuai Pasal 280 Ayat (2) Huruf k Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Mahdi menegaskan pelaksanaan kampanye dilarang melibatkan WNI yang tidak memiliki hak memilih. Dalam hal ini terutama anak dibawah umur.

Disebutkan juga dalam Undang undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang mengatur anak-anak tidak boleh terlibat dalam aktivitas politik.

“KPU memiliki tanggung jawab besar dalam mencegah keterlibatan anak-anak dalam kegiatan politik praktis selama Pilkada serentak 2024,” tegasnya.

Selain itu, melalui penguatan regulasi, sosialisasi, dan kerja sama dengan multipihak, KPU berperan penting dalam melindungi hak-hak anak dan memastikan proses pilkada berjalan sesuai peraturan perundangan.

“Sama halnya dengan sosialisasi dan pendidikan pemilih, KPU punya sasaran segmentasi pemilih, termasuk kelompok-kelompok pemilih usia pemula,” tuturnya.

Namun, dalam konteks khusus substansi tentang perlindungan terhadap anak maupun konteks politik atau konteks pilkada perlu dilakukan penekanan. Sehingga, semua paslon bisa melaksanakan kampanye sesuai dengan aturan yang ada.

“Para paslon juga diingatkan agar tak menggunakan fasilitas yang dilarang. Seperti misalnya fasilitas pendidikan, tempat ibadah serta fasilitas umum yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan. Beda misalnya kalau di kampus (universitas). Itu masih bisa (kampanye), sepanjang ada izin dari pihak kampus,” ungkap Mahdi.

Sedangkan terhadap paslon petahana, Mahdi menegaskan agar tidak menggunakan fasilitas milik negara. Misalnya kendaraan dinas hingga mobilisasi massa yang melibatkan Aparatur Sipir Negara (ASN).

“Petahana tidak menggunakan fasilitas pemerintah, kemudian kedua paslon tidak melibatkan ASN dalam proses kampanye. Saya ingatkan kembali untuk tetap melakukan kegiatan sesuai aturan yang sudah ditetapkan,” tegasnya. (rn)

 

Pos terkait