TANJUNG SELOR, TerasKaltara.id – Laporan aduan dugaan pelanggaran yang dilakukan Calon Bupati Bulungan Petahana, Syarwani masih berproses di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bulungan.
Ketua Bawaslu Bulungan, Dwi Sugiarto saat dikonfirmasi mengatakan sejumlah Pejabat administrator dan pengawasan Pemkab Bulungan yang dilantik Syarwani sebelum memasuki cuti kampanye, pada 22 Maret dan 22 Mei 2024 tersebut dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran.
“Kami sudah menerima laporan tersebut. Berdasarkan hasil kajiwan awal yang dilakukan, laporan tersebut sudah memenuhi syarat formil maupun materil,” ujarnya, Kamis (3/10/2024)
Ia tambahkan, pihaknya sudah melakukan rapat pleno atas laporan tersebut yang memutuskan setelah memenuhi syarat formil dan materiil, maka secara resmi terdaftar sebagai dugaan pelanggaran tindak pidana.
“Kami sudah melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan atas laporan tersebut. Klarifikasi pelapor, terlapor hingga saksi-saksi. Setelah ini, akan dibahas oleh Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu). Sekarang masih berproses, dan perkembangannya nanti akan disampaikan lagi,” ungkapnya.
Sementara itu, sebelum ini diberitakan Kepala BKPSDM, Nurdiana,S.Kom menegaskan, pihaknya sudah melakukan mutasi dan pelantikan pegawa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pelantikan tanggal 22 Maret dan 22 Mei 2024 merupakan satu rangkaian berkaitan yang mengacu pada Surat Edaran dari Kemendagri tanggal 29 Maret 2024. Serta telah dilakukan berdasarkan hasil koordinasi dan konsultasi dengan pihak Kementerian Dalam Negeri yang membidangi,” tuturnya, Selasa (1/10/2024).
Merespon sejumlah pertanyaan awak media, Nurdiana menuturkan pihaknya tidak melanggar aturan yang ada.
“Semua proses dalam tata kelola kepegawaian yang dilakukan pemerintah daerah sudah sesuai dengan regulasi dan koordinasi serta izin kemendagri,” tegasnya. (rn)