TANJUNG SELOR, TerasKaltara.id – Wilayah hutan Kabupaten Bulungan masih memiliki sejumlah masyarakat adat yang masih memerlukan pengakuan dari pemerintah.
Sedikitnya ada empat suku pedalaman di hutan rimba Bulungan yang belum diakui sebagai masyarakat Hukum adat (MHA). Sebelum ini sudah ada Suku Punan Batu Benaung Sajau yang mendapatkan hak pengakuan MHA dari pemerintah.
“Usulan pengakuan MHA itu berlandaskan pada Peraturan Daerah (Perda) nomor 12 tahun 2016. Keempat suku itu diantaranya, suku Punan Tugung di desa Punan Dulau, suku Belusu Rayo di Desa Kelising, suku Kayan Gaai di Desa Long Beluah dan suku Umat Kulit di Desa Long Lian,” ujar Bupati Bulungan, Syarwani belum lama ini.
Ia tambahkan, pengakuan dari Pemerintah Kabupaten Bulungan ini menjadi landasan untuk melindungi ruang hidup dan budaya bagi masyarakat pedalaman.
Namun, sesuai proses yang sudah dilalui, secara administratif sudah terpenuhi. Tinggal menunggu proses akhirnya.
“Kita masih tunggu hasil proses yang sedang berlangsung saat ini. Tapi, ada komitmen yang harus dijaga dari suku pedalaman untuk mendapatkan pengakuan sebagai MHA,” tuturnya.
Salah satunya komitmen untuk tetap melestarikan hutan rimba, serta menjaga kelestarian hewan dan tumbuhan endemik yang ada di kawasan hutan Kabupaten Bulungan.
“Komitmen bersama ini nantinya antara masyarakat hukum adat untuk sama-sama menjaga kelestarian alam. Kita memastikan hak yang sama akan diberikan kepada semua suku pedalaman itu setelah memenuhi standar pengakuan MHA,” tandasnya.
Ia tambahkan, sama halnya dengan hak yang diberikan kepada Suku Punan Batu Benau Sajau setelah mendapatkan MHA. Ia pastikan juga akan didapatkan suku pedalaman lainnya, setelah mendapatkan pengakuam MHA.
“Sama persis dengan apa yang diterima oleh Suku Punan Batu Benau Sajau, desa lain yang ada di Bulungan juga akan mendapatkan perlakuan yang sama terkait dengan pengakuan MHA ini,” pungkasnya. (rn)