Dirkrimsus Polda Kaltara Tegaskan Kasus Ilegal Trading dan TPPU Hasbudi Masih Lanjut

Whatsapp image 2023 09 20 at 21. 15. 28 teraskaltara. Id
Barang bukti pakaian bekas dalam perkara Hasbudi yang dimusnahkan. (Foto : Humas Polda Kaltara)

TANJUNG SELOR, TerasKaltara.id – Penyidikan kasus yang melibatkan mantan Anggota Polri, Hasbudi terkait perkara Ilegal trading Ballpress dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) masih dalam proses di Direktorat Reskrimsus Polda Kaltara.

Kapolda Kaltara, Irjen Pol Hary Sudwijanto melalui Direktur Reskrimsus, Kombes Ronald Ardiyanto Purba menuturkan pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim beberapa waktu lalu. Hanya saja, kembalikan Kejati Kaltim dengan catatan P19, lantaran masih kurang pembuktian.

“Kalau perkara yang disini (Ballpress dan TPPU) masih jalan. Kemarin kita sudah bawa berkasnya (ke Kejati Kaltim), tapi karena ada pembuktian yang harus kami penuhi, makanya berkasnya dikembalikan,” kata, Senin (2/9/2024).

Ronald mengaku belum mengetahui kekurangan pembuktian yang dimaksud pihak kejaksaan dari Kejati Kaltim. Namun ia menegaskan, pihaknya tetap akan memenuhi bukti-bukti yang dinilai masih kurang oleh Jaksa.

“Informasinya (berkas perkara) baru turun. Tapi kita belum lihat, apa isi P19 dari jaksa. Tapi yang jelas, kita tidak mungkin hentikan. Harus kita proses terus,” tegasnya.

Sedangkan terkait status Pembebasan Bersyarat (PB) yang saat ini sedang dijalankan Hasbudi sejak Agustus lalu, Kombes Ronald menegaskan sepenuhnya merupakan kewenangan dari Kementerian Hukum dan HAM melalui Ditjen Pemasyarakatan untuk memutuskan.

Namun, pihaknya mengatakan sudah mendapatkan konfirmasi dari pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan, terkait bebas bersyarat yang didapatkan oleh Hasbudi. Ia hanya tegaskan, Hasbudi harus hadir jika dipanggil penyidik terkait kasusnya.

“Ada memang pemberitahuan ke kami (soal PB Hasbudi). Tapi kita juga kasi tahu bahwa masih ada perkara lain selain kasus yang sudah di vonis. Tapi kalau soal dia bebas bersyarat, itu kan haknya dari Kemenkumham. Kalau dari kami, yang penting kita panggil, dia harus hadir,” tegasnya.

Belum lama ini, Hasbudi juga mengajukan Pra Peradilan ke Pengadilan Negeri Tarakan terkait sah tidaknya penyitaan dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2024/PN Tar pada 27 Juli lalu.

Dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tarakan, Hasbudi diwakili kuasa hukumnya Syamsuddin, Sinar Mappanganro, Wahyuddin, Muh. Zubhan Djalal. Dalam petitumnya, memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tarakan Cq. Hakim Tunggal Praperadilan agar berkenan menjatuhkan Putusan menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya.

“Menyatakan tindakan termohon yang melakukan penyitaan dan permohonan penyitaan yang telah lewat waktu adalah tindakan yang melanggar hukum dan tidak sah,” demikian bunyi petitium Hasbudi dalam SIPP Pengadilan Negeri Tarakan.

Hasbudi juga meminta agar Pengadilan Negeri Tarakan menyatakan tidak sah dan batal demi hukum penyitaan berupa 34 surat penyitaan yang diterbitkan Polda Kaltara dan ditetapkan Pengadilan Negeri Tarakan dalam perkara ini yang didasari atas Penyitaan yang tidak sah.

“Menjadi tidak sah dan batal demi hukum pula menyatakan tindakan Termohon yang melakukan penyitaan yang tidak sah mengakibatkan batal dan tidak sah Penetapan Tersangka No. S.Tap/13/VII/2022/Ditreskrimsus tertanggal 15 Juli 2022 atas nama Pemohon,” bunyi petitiumnya lagi.

Hasbudi juga meminta agar Polda Kaltara sebagai Termohon untuk mengembalikan barang-barang yang telah dilakukan penyitaan yang tidak sah kepada Pemohon.

“Kemudian menyatakan tindakan Termohon yang melakukan penyidikan dan menetapkan Pemohon sebagai Tersangka sebagaimana penetapan tersangka yang didasarkan oleh kurangnya alat bukti adalah tindakan melanggar hukum,” salah satu bunyi petitum lainnya.

Namun, dihari yang sama sidang pertama 20 Agustus lalu, langsung dilakukan pencabutan perkara sehingga perkaranya dinyatakan minutasi.

Untuk diketahui, dalam kasus pidana pertama Hasbudi sedang menjalani PB untuk vonis 3 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara.

Sedangkan dari kasus kedua, ballpress ilegal ini Hasbudi dijerat pasal Pasal 112 Jo Pasal 51 Ayat (2) UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 51 Ayat (2) halaman 287 Jo Pasal 2 Ayat (3) Huruf d Peraturan Mendag RI No. 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Seluruh barang bukti ballpres ilegal dalam perkara ini sudah dimusnahkan Polda Kaltara pada 20 September 2023 lalu.

Selain itu ditambahkan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) d Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 10 UU RI No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (rn/saf)

 

Pos terkait