NUNUKAN, TerasKaltara.id – Rusaknya jalan aspal yang ada di perbatasan RI – Malaysia patok 708 Sekalayan Desa Sekaduyan Taka, Kecamatan Seimanggaris, Nunukan mendapat perhatian DPRD Nunukan.
Jalan perbatasan yang didanai APBN ini rusak akibat adanya proyek cor beton di batas Malaysia-Indonesia yang melintas dijalan tersebut.
“Pelaksana atau dinas dan balai yang terkait itu harus bertanggungjawab melakukan pemeliharaan kembali. Tindaklanjuti. Anggaran yang sudah digelontorkan itu bukan kecil, tapi malah jalannya rusak seperti itu,” kata Ketua Komisi III DPRD Nunukan, Hamsing, Kamis (18/4/2024).
Politisi Partai Hanura ini juga menyayangkan jalan yang harusnya bisa digunakan masyarakat untuk beraktifitas malah tidak memiliki asas manfaat, karena rusak. Terlebih lagi terkesan dibiarkan dan tidak ada tindak lanjut untuk perbaikan.
Kontraktor yang melakukan pekerjaan cor beton juga harusnya bertanggungjawab.
“Mau itu pekerja dari Indonesia, kontraktor dari Indonesia atau Malaysia harusnya tanggung jawab untuk memperbaiki kembali. Kontraktornya saya belum tahu siapa. Kontraktor maupun balai dan pihak yang bertanggung jawab atas masalah ini harus menindaklanjuti,” katanya.
Baca Juga : Proyek Cor Beton Perbatasan Malaysia Rusak Jalan Nasional Indonesia
Hamsing menambahkan, Pemerintah sudah menganggarkan dan pelaksanaan kegiatan diserahkan kepada pemenang lelang, kontraktor melakukan pekerjaan juga harus sesuai aturan yang berlaku. Jika pekerjaan sudah selesai dan ada masa pemeliharaan, berarti harus ada perbaikan pasca pekerjaan.
Menurutnya, meskipun ada kerusakan yang ditimbulkan pasti ada analisa dari instansi terkait. Ia contohkan, dari nilai anggaran yang sudah ditentukan sudah memuat anggaran untuk perbaikan sesuai dengan analisa yang dilakukan sebelumnya.
“Anggaran sekian dengan kualitas harus berapa, sudah dianalisa termasuk kerusakan yang mungkin timbul saat kegiatan itu dilaksanakan. Saya berharap kontraktor ada itikad baik lah, sebelum persoalan ini lebih parah lagi. Perbaikilah yang rusak itu,” tandasnya
Hamsing menegaskan, jika kontraktor tidak segera melakukan perbaikan maka arahnya bisa sampai ke pidana. Pihak yang merusak fasilitas negara, merugikan negara dan sengaja membiarkan kerusakan bisa terancam pidana.
“Bisa dipidanakan, kalau ternyata diperiksa ternyata ada kerugian negara yang signifikan bisa ditindaklanjuti aparat,” tegas Hamsing. (tk01/saf)