TANJUNG SELOR, TerasKaltara.id – Dua kasus dugaan ijazah palsu oleh oknum anggota DPRD terpilih dalam Pemilu 2024 lalu telah berproses di Dit Reskrimum Polda Kaltara.
“Masih proses oleh anggota,” kata Kasubdit I Dit Reskrimum Polda Kaltara, Kompol Maulana AB.
Namun sayangnya, ia tak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai perkembangan kasus tersebut
Hal ini, dikarenakan penanganan perkara tersebut, sedang dalam proses penyelidikan oleh anggota Dit Reskrimum Polda Kaltara.
Seperti diketahui, ada dua oknum anggota DPRD di daerah berbeda di Kaltara yang diduga ijazahnya bermasalah, saat digunakan untuk pencalonan legislatif pada Pemilu 2024 lalu.
Keduanya dianggap telah melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Oknum anggota DPRD pertama yang sempat dilaporkan ke Bawaslu Kaltara adalah SS, yang telah dilantik sebagai anggota DPRD Tarakan.
Namun karena hasil penelusuran Bawaslu dianggap bukan sebagai pelanggaran pemilu, maka kasus tersebut di rekomendasikan untuk di proses di Polda Kaltara.
Karena pelanggaran yang dilakukan oknum DPRD tersebut bukanlah pelanggaran pemilu.
“Berkas rekomendasinya sudah diterima (Polda Kaltara). Kita rekomendasikan karena mengandung dugaan pelanggaran peraturan perundang undangan lainnya, atau di luar UU pemilu. Jadi penanganannya di luar kewenangan Bawaslu” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kaltara, Fadliansyah.
Kemudian, kasus lainnya adalah adanya dugaan penggunaan ijazah palsu atas kepemilikan ijazah Paket C milik oknum Anggota DPRD Bulungan, berinisial LL.
Kasus tersebut kini telah dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Lembaga Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kaltara.
Ketua LIRA Kaltara, Abdul Rahman melalui Kuasa Hukumnya, Alif Putra Pratama mengungkapkan, pihaknya telah melaporkan LL dan beberapa pihak lainnya ke Polda Kaltara, pada Selasa (27/8/2024) lalu.
Dalam laporan itu, oknum anggota DPRD berinisial LL itu diduga melakukan pembuatan dan penggunaan ijazah palsu.
Menurut dia, secara fakta hukum dari dokumen yang ada, proses pelaksanaan jenjang pendidikan oknum Anggota DPRD Kabupaten Bulungan berinisal LL diduga telah menyalahi aturan jenjang pendidikan yang ada.
Dia bahkan menjelaskan, berdasarkan pengecekan data NISN identitas pendidikan LL di Kemendikbud RI masih berstatus aktif dan belum selesai di satuan pendidikan.
“Sebelum kita laporkan, kami sudah menghimpun dan mendapatkan beberapa data yang berkaitan dengan penerbitan ijazah Paket C oleh saudara LL ini. Surat keterangan dari PKBM, saudara LL yang pertama di situ disebutkan bahwa LL ini baru selesai melaksanakan program pendidikan nonformal Paket A di tahun 2022. Dan setelahnya dia melanjutkan ke program pendidikan nonformal Paket B di PKBM yang sama. Namun pada 13 Maret 2024, LL ini dikeluarkan dari PKBM dengan alasan mengundurkan diri, berdasarkan surat keterangan itu kita dapat menyimpulkan jika saudara LL ini di tahun 2024 sebenarnya belum menyelesaikan program pendidikan Paket B-nya,” tandasnya. (rn)