TERASKALTARA.ID, TANJUNG SELOR – Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara) mengusut rangkaian permainan kasus tambang ilegal sekatak di Bulungan, Kaltara (6/5).
Sejumlah fakta baru ditemukan hasil dari tertangkapnya aktor illegal mining di Sekatak inisial H. Laki-laki yang kini berstatus tersangka tersebut ditangkap di Bandara Juwata, Kota Tarakan, Kaltara.
Amunisi Senjata Api di Rumah Tersangka Illegal Mining
Hasil penelusuran Tim gabungan dari Polres Bulungan dan Ditreskrimsus Polda Kaltara di kediaman tersangka tambang ilegal ditemukan 2 kotak amunisi senjata api.
Satu diantaranya merupakan amunisi dinas dan satu kotak lagi milik pribadi. Amunisi kaliber 556 beberapa butir dan 9 m yang merupakan senjata organik sekitar 200 butir.
Kapolda Kaltara, Irjen Pol Daniel Adityajaya melalui Direktur Reksrimsus Polda Kaltara, AKBP Hendy Febrianto Kurniawan mengatakan, untuk senjata api (senpi) masih belum ditemukan. Pihaknya akan melakukan penelusuran status kepemilikan amunisi yang ditemukan sekaligus melakukan pencarian senpi.
“Waktu penggeledahan kemarin (4/5/2022) kami temukan juga ada PCP dan senjata angin,” kata dia, Kamis (5/5/2022).
Tersangka Tambang Emas Ilegal Merupakan Oknum Polisi
H, oknum polisi berpangkat Briptu ini merupakan anggota Polri aktif di Direktorat Polairud Polda Kaltara. Ia diduga terlibat tambang emas ilegal di wilayah Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan.
“Kapolda Kaltara membentuk tim gabungan Kriminal Khusus, dari Polres Bulungan dan Polres Tarakan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan. Kemudian HSB kami tetapkan tersangka sejak 1 Mei dan sekarang sudah dilakukan penahanan di Polres Bulungan,” tegasnya.
Penggeledahan seluruh ballpres yang diduga berisi pakaian bekas milik HSB di dalam 17 kontainer di Pelabuhan Malundung, masih berlangsung hingga pukul 17.00 Wita, Kamis (5/5/2022).
Baca juga artikel terkait berikut, tautan
Mengarah pada Tindak Pidana Pencucian Uang
Penggeledahan peti kemas milik tersangka, Ditreskrimsus Polda Kaltara dan Bea Cukai Tarakan menemukan fakta baru. Isi peti kemas yang dikirim tak sesuai manifest.
Dalam satu kontainer berisi 107 dan 110 balpres. Ada pelanggaran manifest dalam kontainer yang hendak dikirim ke Makassar ini. Dari laporan manifest berisi rumput laut, ternyata berisi pakaian bekas.
Penemuan tersebut bakal menjerat H dengan Undang undang Perdagangan maupun Undang undang Perlindungan Kosumen terkait penjualan pakaian bekasnya junto Pasal dalam TPPU atau menyamarkan hasil kejahatan.