MALINAU, Teraskaltara.id – Satreskoba Polres Malinau mengamankan 2 orang pria berinisial D dan M saat hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu di Desa Sesua, Kecamatan Malinau Barat, Rabu (29/3/2023)
Kapolres Malinau, AKBP Andreas Deddy Wijaya, S.I.K melalui Kasat Reskoba, Iptu Marudut Simarmata mengatakan awalnya ia mendapatkan laporan dari warga akan terjadi transaksi di daerah Desa Sesua, Kecamatan Malinau Barat.
Pihaknya langsung menindaklanjuti dengan melakukan pengintaian, setelah dua pekan pada 29 Maret 2023 diketahui ada tiga orang yang hendak melakukan transaksi. Tim langsung melakukan pengerebekan dan sempat terjadi aksi kejar-kejaran, namun hanya pelaku D dan M yang tertangkap. Sedangkan S berhasil melarikan diri.
“Saat ini keduanya sudah diamankan dan telah dilakukan proses penyidikan, dengan ancaman Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 122 atau 112 ayat 2 junto Pasal 132 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kapolres, Selasa (11/4/2023).
Kapolres menambahkan, para pelaku merupakan warga yang berasal dari Kecamatan Lumbis Pasiangan, Nunukan.
Barang bukti yang diamankan berupa tiga bungkus plastik bening yang di duga sabu dan satu unit sepeda motor. Total barang bukti sabu seberat 150,6 gram dengan berat masing-masing sekitar 50 gram.
“Saat ini yang kami amankan pelaku berinisial D dan M, untuk saudara S sudah masuk dalam daftar pencarian orang,” tegasnya.
Reporter : Ratih Rahmatia