Ini Tanggapan PT. Sanjung Makmur Atas 12 Tuntutan Warga Dua Desa di Sekatak

1000366935 2 teraskaltara. Id
Pihak PT. Sanjung Makmur bersama aparat keamanan saat menemui ratusan masyarakat Desa Kendari dan Desa Anjar Arip, Sabtu (15/6/2024).

 

TANJUNG SELOR, TerasKaltara.id – Sebanyak 12 tuntutan yang disampaikan masyarakat Desa Anjar Arip dan Desa Kendari di halaman kantor PT. Sanjung Makmur, Kecamatan Sekatak dalam aksi damai Sabtu (15/6/2024) siang langsung dijawab pihak perusahaan.

 

Advisor PT. Sanjung Makmur, Syarif Almahdaly saat dikonfirmasi Minggu (16/6/2024) malam menuturkan seluruh point tuntutan sudah dijawab dalam aksi. Salah satunya terkait kepemilikan lahan yang diakui milik keluarga pemilik perusahaan.

 

“Memang sebagian kecil lahan yang sudah diganti rugi, sertifikatnya ada atas nama keluarga Ibu Lena yang juga masyarakat asli tempatan. Kebetulan lahan yang dijual oleh masyarakat Anjar Arip, diterbitkan SPPT nya oleh desa tepat diatas sertifikat salah satu keluarga Ibu Lena,” ujarnya.

 

Sedangkan terkait lokasi lahan plasma masyarakat kedua desa tersebut, dikatakannya sudah jelas dalam data dan akan ditunjukkan oleh pengurus koperasi plasma dalam pertemuan selanjutnya.

 

“Desa Anjar Arip sudah diterbitkan SK Calon Penerima Plasma (CPP) oleh Bupati Bulungan dalam SK No. 093/K-XII/520 Tahun 2020. Pada penerbitan sertifikat plasma tahap 1 pernah dibagikan fotokopinya kepada kedua desa. Nanti akan kami bagikan sertifikatnya melalui pengurus koperasi pada pertemuan awal Juli,” tuturnya.

 

Baca Juga : Aksi Damai Terkait Lahan Dua Desa di Sekatak, Pertemuan Lanjutan Disepakati Awal Juli

 

Kesepakatan plasma ini, kata dia dilakukan melalui pemerintah desa dan perwakilan masyarakat hingga terbit SK Bupati Bulungan.

 

Sedangkan terkait hutang piutang peserta plasma, tersebut dalam point ke 4 menurutnya juga sudah tercatat dalam data koperasi plasma. Termasuk bukti pembebasan lahan kedua desa, akan disampaikan dalam pertemuan selanjutnya.

 

“Kalau soal pertanggungjawaban pembayaran gaji karyawan yang diberhentikan sepihak, kami juga pertanyakan karyawan yang mana. Lalu kalau terkait hutang itu, kami tidak pernah ada statement agar masyarakat membayar Rp90 juta jika ingin mengambil sertifikat,” pungkasnya.

 

Pihaknya juga menjawab tuntutan warga berkaitan sertifikat lahan yang diberikan kepada Ibrahim. Ia jelaskan, pemilik lahan tersebut yang datang ke kantor PT. Sanjung Makmur di Tarakan untuk mengklarifikasi lahannya dirusak perusahaan lain.

 

“Manajemen memutus saya untuk mewakili dan menghadiri tuntutan warga. Semoga apa yang menjadi tuntutan akan di diskusikan dalam pertemuan selanjutnya. Pertemuan akan dilakukan di awal Juli nanti, mudah-mudahan tidak berubah,” tandasnya. (tk01/saf)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *