Kasus Tambang Emas Ilegal PT. BTM, Ditreskrimsus Polda Kaltara Naikkan Status N jadi Tersangka

Whatsapp image 2023 04 10 at 18. 22. 26 teraskaltara. Id
Direktur PT. BTM, wanita berinisial N yang resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tambang emas ilegal.

TARAKAN, Teraskaltara.id – Direktur PT. Banyu Telaga Mas (BTM) berinisial N yang sebelumnya dijemput Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltara di Jakarta, kini telah berstatus sebagai tersangka.

N ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan tahapan pemeriksaan pada Jumat, (7/4/2023) lalu. Dari hasil pemeriksaan oleh penyidik terhadap N didapati ada lebih dari dua alat bukti.

“Lebih dari dua alat bukti. Baik keterangan saksi, ahli tambang, ahli pidana kemudian barang bukti di lapangan termasuk handphone tersangka juga,” ucap Direktur Reskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Hendy F Kurniawan, saat dihubungi awak media belum lama ini.

Sambungnya, berdasarkan hasil pemeriksaan, N memiliki peran yang cukup signifikan. Dijelaskan sebelumnya N merupakan salah satu Direktur dari PT. BTM yang memiliki wilayah kerja di Sekatak, Kabupaten Bulungan. Ternyata diketahui, N jugalah yang telah memberikan perintah kerja terhadap lima kelompok kerja.

“Beberapa kelompok kerja ini sudah diamankan oleh Bareskrim Polri dan juga Direktorat Polda Kaltara. Mereka ini mendapatkan perintah kerja langsung dari N,” ujarnya.

Hendy menambahkan, penetapan N sebagai tersangka semakin diperkuat dengan adanya upaya dia melarikan diri, menghilangkan alat bukti dan mengulangi perbuatan. N pun kini resmi ditahan selama 20 hari ke depan sejak ia ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari pengakuan N, bisnis tambang emas ilegal ini sudah berjalan sejak Januari 2023 lalu. Jadi tidak berhenti sampai disitu penyidik juga akan kembali menunggu detail perhitungan keuntungan. Mengingat penyelidikan pun dilakukan secara stimultan yakni oleh Bareskrim Polri dan Ditreskrimsus Polda Kaltara. Ya pasti kita akan telusuri juga terkait aliran dana dan mutasi rekening,” ucap Hendy.

Sebagai informasi, sebelumnya pada 22 Maret 2023 lalu, Ditreskrimsus Polda Kaltara telah menggelar Operasi Patuh Kayan dan mengamankan 13 orang yang terdiri dari tiga kelompok. Dari tiga kelompok ini telah ditetapkan pria berinisial A sebagai tersangka. Kemudian disusul oleh N yang kini telah ditahan di rutan Polda Kaltara. (ryf)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *