TANJUNG SELOR, TerasKaltara.id – Gabungan mahasiswa dan Organisasi Buruh di Bulungan menggelar aksi penolakan Revisi Undang undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Sabtu (25/8/2024).
Aksi yang dilakukan depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malinau ini menyebut sebagai Gerakan Mahasiswa Bersama Rakyat (Geram) bersama Organisasi Serikat Buruh.
Sejumlah poster berisi kecaman keras jika DPR RI mengesahkan Revisi UU Pilkada turut dibawa mahasiswa. Sambil peserta aksi menyuarakan penolakan Rancangan UU (RUU) Pilkada. Secara bergantian, orasi disampaikan mahasiswa dan serikat buruh.
Tiga poin yang menjadi tuntutan para peserta aksi, mendesak KPU menerbitkan PKPU sebagai pelaksana hukum untuk menindaklanjuti dan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Kemudian menolak dengan tegas wacana untuk menerbitkan Perpu karena berpotensi menjadi biang masalah baru dan sangat tendensius.
Terakhir, peserta mendorong dan mengawal KPU agar tetap berpegang terhadap putusan MK.
Koordinator Lapangan (Korlap) Geram, Muzakar Saiman mengatakan, pihaknya mendorong KPU tetap menjalankan keputusan MK terkait Pilkada.
“Jika tidak, kami akan melakukan aksi mogok memilih hingga boikot Pilkada 2024 di Kaltara,” tegasnya.
Menurutnya, jika Revisi RUU Pilkada tetap dilanjutkan dan melanggar putusan MK, maka, calon pemimpin yang dihasilkan melalui Pilkada tahun 2024 ini merupakan pemimpin hasil pembegalan konstitusi yang telah ditetapkan.
“Sebagai pemuda, kami meyakini ketika misalkan pemimpin yang dilahirkan dengan cara-cara yang tidak bagus, maka di kemudian hari pemimpin itu juga tidak bagus,” katanya.
Hal itu yang kemudian mendasari mahasiswa untuk menggelar aksi dan mendesak KPU untuk menjalankan keputusan yang telah ditetapkan MK.
Muzakar juga menegaskan, mahasiswa melalui Geram telah membentuk tim untuk memboikot Pilkada 2024 apabila KPU tidak menjalankan keputusan MK.
Bahkan, upaya pemboikotan Pilkada 2024 ini, ditegaskannya akan dilakukan secara masif yang menyentuh seluruh pemilih dalam pesta demokrasi tahun ini.
Terlebih lagi, pihaknya mendapatkan informasi pada Senin (26/8/2024) nanti KPU RI akan melakukan pembahasan mengenai RUU bersama dengan DPR RI.
“Kami sudah planning untuk melakukan boikot kedepan. Kalau misalkan peraturan MK ini tidak dijalankan oleh KPU, kami tegaskan akan membentuk beberapa tim untuk melakukan boikot. Kita juga akan lakukan mogok memilih,” tegasnya.
Ketua KPU Kaltara, Haryadi Hamid saat dikonfirmasi menuturkan pihaknya sudah menerima SK dari KPU RI yang menegaskan akan tetap berpegang teguh terhadap keputusan MK soal Pilkada.
“Kami diminta untuk tetap menerima pasangan calon dengan mempedomani hasil keputusan MK. Jadi pada tanggal 27 hingga 29 Agutus nanti, kita akan menerima pendaftaran paslon berdasarkan keputusan MK,” katanya.
Ia pun menegaskan tidak perlu adanya boikot seperti yang digaungkan mahasiswa. Menurutnya, dinamika dan perubahan yang terjadi di tingkat nasional, sedangkan jajaran KPU hanya melaksanakan aturan perundang-undangan.
Pada prinsipnya, pihaknya berharap tidak ada kejadian yang diluar dari keinginan masyarakat. Terlebih lagi saat ini semuanya sudah sesuai dan sejalan dengan putusan MK.
“Namun ketika misalnya terjadi perubahan dan dinamika di tingkat nasional, tentu KPU juga harus patuh. Karena KPU itu adalah melaksanakan aturan peraturan perundang-undangan. Ketika misalnya terjadi boikot, kami berharap ini kemudian dipikirkan kembali,” tandasnya.
Haryadi menambahkan, seluruh elemen masyarakat termasuk mahasiswa diminta untuk berpartisipasi dalam suksesi Pilkada 2024 di Kaltara ini. Ia pun mengajak masyarakat dan mahasiswa turut serta melakukan pengawasan di setiap tahapan Pilkada.
“Kami ajak mahasiswa dan masyarakat bersama mengawasi, mengkritisi lalu kemudian memantau apa yang dilakukan oleh jajaran KPU. Dinamika yang terjadi saat ini, kami berharap tidak mengganggu proses tahapan pilkada hingga terpilih pemimpin yang amanah,” harapnya.
Aksi berlangsung damai, pihak kepolisian dari jajaran Polresta Bulungan bersiaga mengawal dan mengamankan peserta aksi. Tidak ada kericuhan maupun aksi anarkis hingga peserta aksi membubarkan diri. (rn)