TARAKAN, TerasKaltara.id – Dua daerah di Kaltara, Malinau dan Tarakan dipastikan akan menghadapi kotak kosong, lantaran hanya memiliki calon tunggal dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kaltara, Hariyadi Hamid menuturkan jika pada akhirnya kotak kosong yang mendapatkan suara terbanyak, maka KPU akan mempersiapkan Pilkada kembali.
“Hasil kesepakatan antara penyelenggara Pemilu yaitu KPU dan Bawaslu maupun DKPP dengan pihak pemerintah diwakili Kementrian Dalam Negeri memang ada kesepahaman. Agar tidak terjadi kekosongan yang terlalu lama,
Sedangkan merujuk pada aturan yang lama, jeda transisi masa pemerintah daerah sebelum dilakukan Pilkada sampai 5 tahun. Ini terjadi jika kotak kosong menang, sesuai Undang undang Nomor 10 bahwa pemerintah daerahnya diisi dengan hasil Pilkada pada Pilkada berikutnya.
“Jadi jika melihat jeda ke Pilkada berikutnya, setelah dari 2024 ya berarti 2029. Nah, berarti ada kekosongan 5 tahun. Jadi KPU berinisiatif mengajukan masa waktu pelaksanaan Pilkada dan diusulkan tahun 2025,” jelasnya.
Namun, hal tersebut baru dalam bentuk kesepahaman bersama. Regulasinya harus dilakukan perubahan lagi atas PKPU sebelumnya dan tindak lanjutnya perubahan di Undang undang Nomor 10 terkait Pemilihan Kepala Daerah. Setelah dirubah, dimasukkan pasal terkait waktu Pilkada jika kotak kosong menang.
Disinggung soal jika waktu pelaksanaannya tahun 2025, maka akan memotong sisa masa jabatan, menurutnya hal yang sama bisa saja terjadi dengan wacana pemerintah untuk Pilkada Serentak yang belum terealisasi sempurna karena ada perubahan habisnya masa jabatan di hampir setiap kepala daerah.
“Kan situasi dan kondisinya tidak kemudian berjalan ideal. Bahkan, ada daerah yang karena terjadi PSU (Pemilihan Suara Ulang) berulang-ulang sampai sekitar 2 tahun lebih dan akhirnya hanya 2 tahun tersisa masa jabatan kepala daerahnya,” ungkapnya. (*/saf)