KPU Tidak Mengatur Kampanye Kotak Kosong

Img 20240901 081447 teraskaltara. Id
Hariyadi Hamid

TARAKAN, TerasKaltara.id – Fenomena kotak kosong terjadi di dua daerah di Kaltara, Malinau dan Tarakan. Dengan hanya satu pasangan calon (paslon), maka masyarakat yang tidak mau memilih calon tunggal bisa memilih kotak kosong.

Namun, belakangan kotak kosong ini menjadi familiar. Masyarakat malah mengkampanyekan kotak kosong, seperti halnya kampanye paslon.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltara, Hariyadi Hamid mengatakan sesuai PKPU dan petunjuk teknis yang lama, KPU tidak ada memfasilitasi kampanye kotak kosong.

“Sementara dilakukan perubahan PKPU, kita belum tahu hasil akhirnya. Karena yang kemarin, melalui proses uji publik dan RDP (Rapat Dengar Pendapat) memang tidak terlalu jauh dengan PKPU sebelumnya, terkait kampanye. Artinya tidak memfasilitasi kotak kosong,” ujarnya, belum lama ini.

Ia tegaskan, KPU hanya memfasilitasi Paslon. Misalnya, pelaksanaan debat kemudian iklan layanan masyarakatnya, alat peraga dan bahan kampanye dibiayai negara melalui KPU

Sedangkan kotak kosong, tidak ada ruang khusus yang mengatur. Tetapi, tidak kemudian menegaskan kotak kosong dilarang. Dalam draft Perubahan Peraturan KPU terkait rancangan kampanye memang tidak memberikan ruang, kecuali tiba-tiba ada perubahan. Seperti ada kesepakatan KPU dan DPR.

“Kalau bicara tentang partisipasi masyarakat, tidak mendukung paslon ya silahkan mendukung kotak kosong. Artinya secara tidak langsung berhak berkampanye. Tapi, kalau KPU tidak bisa batasi kecuali ada perubahan aturan,” tegasnya.

KPU akan memfasilitasi jika paslon tunggal akan menyampaikan visi misi, karena tidak ada lawan tandingnya debat, maka pendalaman dilakukan oleh panelis.

Nanti panelis akan bertanya, seputar visi misi setelah paparan. Panelis akan menguji visi misi ini. Jika kemudian ada yang kontra dan memilih kotak kosong, maka tidak ada ruang untuk masuk dalam debat visi misi ini.

“Karena aturan tidak memfasilitasi itu,” tegasnya. (*/saf)

 

Pos terkait