MALINAU, Teraskaltara.id – Pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Malinau untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 ditutup, Senin (15/5/2023)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malinau resmi menutup pendaftaran bakal calon legislatif, dan telah menerima pendaftaran 18 partai politik (Parpol).
Devisi Teknis Penyelenggara KPU Malinau, Indra Gunawan, S.Hut menjelaskan bahwa ada 18 partai yang terdaftar di KPU Malinau menjadi satu-satunya kabupaten yang Parpolnya lengkap di antara kabupaten atau kota di Kaltara.
“Di Kaltara sendiri, hanya Kabupaten Malinau yang parpolnya lengkap terdaftar di KPU, yakni berjumlah 18 parpol,” kata Indra saat di temui di ruang kerjanya, kemarin.
Langkah selanjutnya KPU akan melakukan verifikasi administrasi berkas yang telah di terima dari masing-masing parpol. Pihaknya juga mengungkapkan jika terdapat kekurangan berkas atau dokumen yang tidak sah, maka KPU akan melaporkan ke parpol yang bersangkutan untuk melakukan perbaikan.
“Verifikasi berkas sendiri itu terhitung hari ini kami sudah mulai sampai dengan 23 Juni nanti,” tandasnya.
Reporter : Ratih Rahmatia