MALINAU, Teraskaltara.id–Sidang kasus korupsi dana desa kembali bergulir. Sebanyak 2 saksi dihadirkan dalam sidang yang digelar pada Kamis (9/2). Kedua saksi tersebut yaitu SW (48 tahun), PNS pada Dinas PMD Kabupaten Malinau dan EP (44 tahun), PNS pada Inspektorat Kabupaten Malinau.
Kepala Kejaksaan Negeri Malinau, Daniel Martua Hutagalung mengungkapkan, Kedua saksi tersebut diperiksa sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada realisasi kegiatan pembangunan rumah tidak mampu dan kegiatan pembukaan serta peningkatan lahan pertanian pada Desa Long Lame, Kecamatan Pujungan TA 2020 dengan terdakwa SU.
Selanjutnya Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk memanggil saksi lain dalam rangka pembuktian Perkara Tindak Pidana Korupsi Anggaran Dana tersebut pada Kamis 16 Februari 2023. (Tk2)