Anggota DPRD Terpilih Fraksi PDI-P Interupsi Penentuan Unsur Pimpinan DPRD Sementara

Img 20240814 wa0042 teraskaltara. Id
pengambilan Sumpah dan Pelantikan 20 Anggota DPRD Malinau Terpilih, Rabu (14/08/2024).

MALINAU, TerasKaltara.id – Anggota DPRD Malinau Terpilih Fraksi PDI-P, Dolvina Damus melakukan Interupsi saat pembacaan Surat Keputusan penentuan unsur Pimpinan DPRD Malinau Sementara oleh Sekretaris Dewan setelah pengambilan Sumpah dan Pelantikan 20 Anggota DPRD Malinau Terpilih, Rabu (14/08/2024).

Interupsi yang disampaikan Dolvina Damus berkaitan dengan penunjukan unsur Pimpinan DPRD Malinau yang dianggap menyalahi aturan.

Dolvina Damus menilai, menurut peraturan perundangan dan diakomodir didalam aturan Tata Tertib DPRD yang masih berlaku, unsur Pimpinan DPRD Sementara itu harusnya berasal dari Parpol yang memiliki jumlah suara dengan kursi terbanyak pertama dan jumlah suara dengan kursi terbanyak kedua.

“Dalam hal ini penunjukan unsur Pimpinan DPRD Malinau Sementara yang dibacakan memiliki jumlah kursi yang sama, yaitu Partai PDI-P 2 Kursi dan Nasdem 2 Kursi. Lalu apabila jumlah kursi itu sama maka yang harus diperhatikan ialah jumlah suara terbanyak untuk menentukan Wakil Pimpinan DPRD Sementara,” jelasnya.

Menurut Dolvina, Wakil Pimpinan DPRD Sementara harusnya dari Parpol PDI-P.

“Apabila saya tidak mengajukan keberatan dalam pembacaan tadi, mungkin dianggap kami setuju padahal itu menyalahi aturan dan harus mengulang rapat Paripurna lagi,” ucapnya.

Diketahui, menurut hasil ketetapan Sekretaris DPRD Malinau, Jemi membacakan surat keputusan, Ketua DPRD Sementara adalah Ping Ding dari Partai Demokrat dan Wakil Ketua Sementara adalah Andrias Tulak dari Partai Nasdem.

Anggota DPRD dari Partai PDI-P tersebut keberatan karena keputusan Sekretariat Dewan terkait jabatan Wakil Ketua diberikan kepada Partai Nasdem, peraih suara terbesar ketiga setelah Demokrat dan PDI-P. (tk7/saf)

 

Pos terkait