MALINAU, TerasKaltara.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Utara menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Acara tersebut dibuka oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkab Malinau, Drs. H. Kamran Daik di Ruang Tebengang, Kantor Pemda Malinau, pada Kamis (08/08/2024).
“Kegiatan ini merupakan salah satu upaya kita untuk dapat meningkatkan penerimaan pajak sebagai salah satu sumber pembiayaan program pembangunan daerah,” ujarnya.
Kamran menyebutkan sosialisasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terkait pajak dan retribusi daerah, menyamakan persepsi baik para pengelola pajak daerah maupun pelaku usaha yang merupakan objek pajak. Sehingga muncul ketaatan dan kepatuhan dalam pembayaran pajak dan retribusi daerah.
Menurutnya, pajak dan retribusi daerah merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang harus dioptimalkan. Hal ini untuk membiayai penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah.
“Penting bagi kita untuk dapat memaksimalkan setiap potensi penerimaan pendapatan daerah melalui pajak dan retribusi daerah,” ucapnya.
Selain itu peningkatan pendapatan daerah juga dapat membantu dalam meningkatkan indeks pembangunan manusia, meningkatkan efisiensi pelayanan publik di daerah serta mendukung iklim investasi dan kemudahan berusaha.
“Melalui peraturan ini, saya berharap kita semua dapat bersama-sama mengoptimalkan seluruh potensi pendapatan daerah yang ada di Provinsi Kalimantan Utara khususnya Kabupaten Malinau,” pungkasnya. (tk7/saf)