Bangun Kemitraan Melalui MoU dan PKS Kejaksaan Negeri dan PT. Pegadaian Malinau

Img 20240612 wa0021 teraskaltara. Id
Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT. Pegadaian Cabang Malinau, Senin (10/6/2024).

 

MALINAU, TerasKaltara.id – Bukti komitmen dan keseriusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Malinau membangun keterkaitan, keselarasan dan kemitraan dalam mendukung, mengawal, serta profesionalitas ditandai dengan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT. Pegadaian Cabang Malinau, Senin (10/6/2024).

 

Penandatanganan MoU dan PKS dilakukan Plt. Kepala Kejari Malinau, Muhandas Ulimen, S.H., M.H dan Pemimpin Cabang Pegadaian Malinau Amrullah Afandi, SE.

 

Dalam kegiatan usahanya, PT Pegadaian melakukan kegiatan usaha pemberian pinjaman sistem gadai dengan jaminan emas, jaminan barang bergerak kendaraan bermotor maupun mobil, pembelian kendaraan baru maupun motor bekas dan mobil. Kemudian juga investasi emas baik menabung emas maupun cicil emas seperti logam mulia secara konvensional maupun syariah.

 

“Saya sangat menyadari kesepahaman ini sangat mendukung dalam penanganan dan penyelesaian Kredit bermasalah atau wanprestasi yang ada di PT. Pegadaian Malinau,” terang Plt. Kepala Kejari Malinau, Muhandas Ulimen.

 

Melalui nota kesepahaman ini, merupakan salah satu bukti komitmen dan keseriusan Kejari Malinau sekaligus menginformasikan regulasi, terkait guna segala kegiatan yang berhubungan dengan pihak PT Pegadaian.

 

Img 20240612 wa0019 teraskaltara. Id

 

“Sebagai upaya preventif dalam mencegah potensi permasalahan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara,” imbuhnya.

 

Ia sebutkan, diantaranya seperti permasalahan kredit jaminan fidusia dan hak tanggungan yang bermasalah. Misalnya karena itikad tidak baik debitur yang tidak dapat menyelesaikan tanggung jawab pinjamannya, menggelapkan.

 

Bahkan mengalihkan barang jaminannya tersebut ke pihak lain tanpa sepengetahuan pihak PT Pegadaian.

 

“Kejaksaan Negeri Malinau bisa nantinya membantu Pegadaian Malinau dan bergerak cepat untuk memastikan peristiwa yang melanggar hukum,” tandasnya.

 

Selain itu, Kejaksaan juga bisa melakukan pengawasan atas laporan masyarakat yang berdampak pada PT Pegadaian Cabang Malinau. Sehingga dapat segera diantisipasi dan dapat menghindari terjadinya kerugian negara dari permasalahan hukum tersebut.

 

Melalui nota kesepahaman dan PKS ini selanjutnya bisa menjadi langkah tepat mewujudkan upaya koordinasi dan sinergitas, dengan tujuan mengoptimalisasikan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak.

 

“Sebagai optimalisasi penanganan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum dan pelayanan hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” tegasnya.

 

PT Pegadaian sendiri merupakan salah satu Perusahaan BUMN yang mampu bertahan dari era kolonial, berdiri sejak tahun 1901 hingga sekarang. (saf)

 

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *