MALINAU, TerasKaltara.id – Gugatan perdata CV. Buana Borneo dengan tergugat PT. Bank Kaltimtara Cq PT. Bank Kaltimtara Cabang Malinau masih bergulir di Pengadilan Negeri Malinau.
Perusahaan yang bergerak di bidang pertanian dan peternakan ini menggunakan pihak bank dengan klasifikasi wanprestasi.
Sebelum kasusnya dimeja hijaukan, pihak perusahaan sebenarnya sudah mendatangi pihak bank. Menanyakan perihal uang pembayaran termin kedua dari Pemda Malinau yang belum masuk ke rekeningnya. Padanal dari Dinas Pertanian dan Peternakan Malinau sebagai mitra kerjanya, menyebutkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sudah terbit.
“Pas klien saya mau ambil uang, katanya diblokir (rekening perusahaan). Terus dilakukan pertemuan dengan pihak bank dan dijelaskan uang tersebut ternyata ditarik (Bank Kaltimtara Cabang Malinau) untuk membayar hutang klien saya itu dengan istrinya dan bunganya sekalian,” jelas Kuasa hukum CV. Buana Borne, Sepiner Roben.
Baca Juga : Perusahaan Kontraktor Gugat Bank Kaltimtara Cabang Malinau Rp4.525 Miliar
Akibatnya Penggugat CV. Buana Borneo Kaltara tidak dapat mengerjakan sisa kontrak pengadaan kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Malinau melaui Dinas Pertanian Kabupaten Malinau tentang kegiatan Penyediaan Benih/Bibit Ternak dan Hijauan Pakan.
“Dalam petitum gugatan, kami meminta pihak bank membayar kerugian Imateril kepada Penggugat sebesar Rp3.218.750.000. Kemudian memerintahkan kepada Tergugat untuk segera membuka blokir dana Penggugat Rp1.200.000.000,” tandasnya.
Kliennya juga sempat menanyakan kembali bagaimana bisa uang Rp1,2 miliar yang harusnya dikirim pihak Pemda ke rekening perusaannya bisa beralih ke pihak bank. Sementara tidak ada konfirmasi kepada kliennya, terkait pemindahanbukuan dana tersebut.
“Akibatnya klien kami tidak bisa menyelesaikan pekerjaan dan di blacklist. Makanya kami lakukan gugatan perdata untuk memastikan hak klien kami sebagai nasabah bank. Semoga Majelis Hakim punya pandangan yang baik dan adil buat klien kami dalam penyelesaian masalah ini,” tegasnya.
Sementara itu, pihak Bank Kaltimtara Cabang Malinau saat dikonfirmasi belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut terkait gugatan perdata tersebut. Awak media dijanjikan klarifikasi setelah perkara selesai di Pengadilan Negeri Malinau.
“Soal ini mohon maaf, kami belum bisa memberikan keterangan karena sedang berproses hukum. Nanti saja kalo sudah selesai perkaranya di PN,” kata Kuasa Hukum Bank Kaltimtara Cabang Malinau, Charles Sapu. (tk01/saf)