Rekomendasikan 13 Catatan Perbaikan Sesuai LHP BPK RI TA 2023
MALINAU, TerasKaltara.id – Sedikitnya ada sebanyak 13 rincian rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti Bupati Malinau, dan Pemkab Malinau disampaikan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Malinau. Rekomendasi ini terkait tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) RI Tahun Anggara (TA) 2023.
Ketua Pansus DPRD Malinau, Dolvina Damus dalam rapat yang digelar di ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Bulungan, Senin (29/7/2024) disebutkan fungsi pengawasan DPRD tindaklanjut hasil pemeriksa keuangan BPK RI. 13 rekomendasi ini selanjutnya diserahkan kepada Pemkab Malinau diwakili Asisten III Pemkab Malinau, Marson, S.H., M.M dalam Rapat Paripurna Masa Sidang ke-8 untuk ditindaklanjuti.
“LHP BPK RI atas laporan pemerintah Kabupaten Malinau TA 2023 telah disampaikan Kepala BPK RI Perwakilan Kaltara, dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) disertai beberapa catatan rekomendasi yang harus ditindaklanjuti pemerintah daerah,” jelasnya.
DPRD Malinau kemudian membentuk kelompok kerja (pokja) LHP yang terdiri dari unsur komisi untuk melakukan pembahasan internal dan kunjungan lapangan, 2 Juni 2024. Membentuk Pansus terdiri dari unsur fraksi untuk melakukan pembahasan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memberikan rekomendasi terkait LHP BPK RI.
Dolvina mengungkapkan dari LHP BPK RI diketahui ada beberapa kelemahan pengendalian internal maupun ketidakpatuhan terhadap peraturan perundangan-undangan. Predikat WTP ke 10 yang diterima Pemkab Malinau secara berturut-turut ini, BPK RI memberikan beberapa catatan untuk segera ditindaklanjuti. Dengan melengkapi dokumen pendukung paling lama 60 hari LHP diserahterimakan.
“Kesalahan penganggaran, realisasi atas belanja daerah yang tidak sesuai dengan substansi kegiatan, realisasi belanja barang dan jasa yang tidak sesuai dengan ketentuan. Pemerintah daerah melalui TAPD harus lebih cermat memverifikasi usulan anggaran kegiatan dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan,” katanya membacakan rekomendasi.
Dolvina juga menyebut tentang penegakan disiplin pegawai pada Dinas Kesehatan (Dinkes) dan RSUD Malinau yang tidak sesuai ketentuan, menjadi catatan BPK RI. Pihaknya juga merekomendasikan agar mendisiplinkan seluruh OPD hingga ke tingkat kecamatan dan desa, terutama yang berpotensi untuk mendapatkan catatan atau temuan serupa lainnya.
Dishub dan Disperindagkop juga turut diminta agar melakukan penagihan pajak dan retribusi dengan maksimal. Dibarengi dengan fasilitas sarana dan prasarana untuk memberikan pelayanan berkualitas dan pendapatan yang maksimal.
“Terkait pengelolaan barang milik daerah (BMD) yang belum sepenuhnya aktif, dilakukan penataan dan penertiban aset dengan serius dan tegas. Terutama yang masih dikuasai pihak lain, inventarisasi agar segera diselesaikan. Sehingga tidak terjadi temuan berulang,” tuturnya.
Sedangkan terkait iuran kesehatan yang dibayarkan pemerintah, Dolvina meminta agar verifikasi dan validasi kepada peserta. Padankan data, dengan demikian bantuan iuran menjadi tepat sasaran dan seluruh masyarakat Malinau termasuk dlam daftar penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan.
Kelebihan pembayaran dan keterlambatan pekerjaan yang berpotensi menjadi temuan berulang turut disinggung dalam salah satu rekomendasi. Pemda Malinau diminta percepat pengadaan sedini mungkin disertai peningkatan kompetensi dan penguatan pejabat pelaksana yang bertanggung jawab terhadap barang dan jasa.
“Terhadap temuan realisasi belanja modal di 9 SKPD yang tidak sesuai ketentuan, sehingga terdapat kelebihan pembayaran. Potensi serta hasil pelaksanaan kegiatan tidak dapat dilaksanakan tepat waktu,” ungkapnya.
Sesuai intruksi BPK lagi, agar Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Dinas Pendidikan (Disdik), Dishub, Disperindagkop dan RSUD malinau harus lebih cermat dalam mengawasi dan melakukan perhitungan hasil Pekerjaan.
“DPRD menyepakati dan menyarankan BPK lebih cermat juga melakukan pengawasan dan monitoring di lapangan,” tuturnya.
Selain itu, DPRD juga merekomendasikan agar leading sektor infrastruktur segera menyusun rencana 20 tahun untuk fasilitas umum di Malinau. Termasuk fasilitas kesehatan, rencana RSUD dan jalan umum perkotaan maupun jalan penghubung kabupaten.
“Terkait temuan pengelolaan belanja hibah pada 3 SKPD yang belum sepenuhnya sesuai ketentuan, dalam rekomendasi BPK agar Sekretaris Daerah dan Disbudpar, lebih cermat dalam mengevaluasi dana hibah. Inspektorat juga harus lebih intens melakukan pendampingan dan pembinaan internal,” imbuhnya.
Rekomendasi DPRD ini pun mendorong agar tertibnya data kepegawaian dengan membuat sistem data kepegawaian yang terpadu untuk semua OPD. Sehingga menyelaraskan kemudahan pengawasan dan pelayanan terkendali hingga kinerja ASN lebih baik
“Tahap awal, agar DKPP, Dinkes, RSUD dan Disdik dapat upayakan sistem informasi terpadu. Dinkes untuk tenaga dokter maupun perawat dan Disdik membuat sistem informasi terpadu data guru SD dan SMP di 109 desa dan 15 kecamatan di Malinau,” tegasnya.
Dolvina berharap, dengan semua temuan dan rekomendasi BPK agar diselesaikan OPD terkait. Dijadikan pembelajaran sehingga tidak terjadi temuan berulang, maupun penataan administrasi dan keuangan. Tujuan akhirnya, WTP dapat dipertahankan dengan meminimalisir temuan. (tk01/saf)