MALINAU, Teraskaltara.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kaltara saat ini sudah mengundang KPU kabupaten dan kota untuk melakukan sinkronisasi data pemilih sebelum penetapan TPS. Sinkronisasi ini dilakukan setelah proses pencocokan dan penelitian (coklit) sudah selesai di lakukan.
Ketua KPU Kaltara, Suryanata Al Islami mengatakan setelah proses coklit selesai dilakukan, selanjutnya ia meminta masyarakat Kaltara agar dapat bekerja sama. Terutama ketika terdapat masyarakat yang belum ditemui oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (pantarlih) untuk segera melaporkan ke PPS, PPK atau KPU setempat sebelum penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
“Kami akan tetap menerima apabila ada masyarakat melaporkan diri belum tercatat sebagai pemilih, meskipun telah melakukan penetapan DPS,” ujarnya, ditemui Selasa (21/3/2023).
Ia berharap masyarakat bisa memberikan perhatian untuk memastikan diri sudah tercatat sebagai pemilih Pemilu Tahun 2024. Meski, ia mengaku ada sejumlah kendala yang ditemui di lapangan saat proses coklit dilakukan.
“Dalam proses coklit kita menggunakan dua metode ada yang manual dan ada yang elektronik, kami juga pasca pemilu 2020 sudah melaporkan ke KPU RI terkait daerah-daerah blank spot yang perlu perhatian khusus,” katanya.
Reporter : Ratih Rahmatia