MALINAU, Teraskaltara.id – Pada Pemilu Tahun 2024 mendatang, Malinau terbagi dalam 2 daerah pemilihan (dapil). Dari 15 Kecamatan yang ada di Malinau, untuk Dapil 1 mencakup 5 kecamatan dengan 12 kursi dan untuk Dapil 2 mencakup 10 kecamatan dengan 8 kursi.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malinau, Lasinias mengatakan jumlah dapil dan alokasi suara di Malinau masih sama seperti pada Pemilu sebelumnya. Hal ini sesuai dengan PKPU No. 6 Tahun 2023 tentang Dapil dan alokasi kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota dalam Pemilihan Tahun 2024.
“Mulai dari Pemilu Tahun 2004 sampai Tahun 2024 nanti, Dapil kita memang belum ada perubahan. Sehingga tidak perlu ada tanggapan, sepakat saja. Pada saat uji publik, peserta yang ada dimintai tanggapan juga pada dasarnya sepakat dengan apa yang ada. Jadi diajukan ke pusat,” ujarnya, saat ditemui usai sosialisasi dapil dan alokasi kursi DPRD Malinau dalam Pemilu Tahun 2024, Selasa (21/3/2023).
Ia menambahkan, rancangan 2 dapil ini kemudian disampaikan di pusat dan disetujui hingga ditetapkan dalam PKPU No. 6 Tahun 2023. Selanjutnya, PKPU inilah yang disampaikan dalam sosialisasi kepada para pemangku kepentingan, partai politik dan pihak terkait lainnya.
Selain itu, ia juga menyampaikan tentang adanya perubahan peta Tempat Pemilihan Suara (TPS), dari Tahun 2019 lalu ada 294 TPS di Tahun 2024 ini berubah.
“Kalau di Tahun 2019 kan tidak ada perubahan terhadap TPS yang ada, kami ajukan kemudian setelah mendapat tanggapan dari Pusat, diminta data TPS yang ada di perkotaan dimaksimalkan, 300 pemilih,” tuturnya.
Sementara, jumlahnya berdasarkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4), dari jumlah di Tahun 2019 ini berkurang 12 TPS menjadi 282 TPS.
“Sehingga saat ini jumlahnya untuk sementara sebanyak 282 TPS. Perubahan rata-rata di Malinau Kota. Ada beberapa TPS yang jumlah pemilihnya belum mencapai 300 digabung dengan TPS berhampiran,” terangnya.
Namun, jumlah ini bisa berubah dan akan ditentukan setelah hasil pencocokan dan penelitian (coklit). Saat ini coklit masih dalam proses rekap di tingkat pusat.
“Regulasi ini sudah dijelaskan dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022 yang merinci jumlah maksimal pemilih dalam satu TPS,” tandasnya.
Reporter : Ratih Rahmatia