MALINAU, Teraskaltara.id – Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Wilayah Kalimantan mengadakan sosialisasi perhutanan sosial dan identifikasi kelompok kerja percepatan perhutanan sosial (Pokja PPS) Provinsi Kaltara, di Ruang Laga Feratu, Kantor Bupati Malinau, Rabu (15/3/2023).
Sosialisasi dihadiri dinas-dinas terkait yang menangani persoalan kehutanan dan juga sejumlah kelompok peduli hutan.
Perhutanan Sosial merupakan sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak atau hutan adat. Dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya.
Perhutanan Sosial ini sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 9 Tahun 2021, dalam bentuk hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan adat dan kemitraan kehutanan.
Menurut data rekapitulasi, terdapat 170 Perhutanan Sosial di wilayah Kaltara hingga Februari 2023. Dengan jumlah luas 113.333 hektare yang masing-masing terbagi dalam hutan desa (HD), hutan kemasyarakatan (Hkm), hutan tanaman rakyat (Htr) dan kemitraan kehutanan (KK).
Sedangkan untuk wilayah Malinau sendiri terdapat 20 lokasi kawasan hutan cakupan dengan jumlah luas 56.697 hektare.
Kepala Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Wilayah Kalimantan, Ir. Nurhasnih, MM mengatakan potensi hutan Malinau sangat luar biasa. Dapat diandalkan untuk mendukung akselerasi capaian areal kehutanan sosial skala nasional.
“Saya menghimbau kepada para pihak disini stakeholder, pemangku kebijakan dan akademisi alokasikan sumber daya yang ada untuk mensuport kehutanan sosial di kabupaten Malinau ini. Dengan demikian Kabupaten Malinau akan memberi kontribusi nyata terhadap capaian kehutanan sosial nasional,” katanya.
Reporter : Ratih Rahmatia