MALINAU, TerasKaltara.id – Plh. Sekda Malinau, Jon Ifung membuka secara resmi Pembentukan Tim Pelaksanaan Kesehatan Jiwa Masyarakat (TP-KJM) Kabupaten Malinau Tahun 2024.
Kegiatan yang digelar di ruang Sola Gracia RSUD Malinau tersebut, turut dihadiri Tenaga Kesehatan lintas sektor pada masing-masing instansi pemerintahan.
Dalam penyampaiannya, Plh. Sekda Jon Ifung menerangkan, kesehatan jiwa menjadi unsur penting dalam menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas, berdaya saing dan berperilaku baik. Namun kesehatan jiwa masih belum menjadi isu utama dalam pembangunan sumber daya manusia.
“Fenomena di masyarakat stigma dan diskriminasi terhadap orang dengan gangguan jiwa masih sangat dirasakan oleh penderita maupun keluarga penderita disertai dengan berbagai penolakan yang mereka hadapi,” ucapnya, pada Rabu (28/08/2024).
Jon menyebutkan, di sisi lain kasus gangguan mental seperti emosional dan depresi juga terus meningkat setiap tahunnya. Berdasarkan data kasus ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) berat di Kabupaten Malinau tahun 2024 sebanyak 224 jiwa, meningkat dari tahun sebelumnya.
Karena itu, hal ini menjadi tanggung jawab bersama dari berbagai instansi pemerintah dan swasta maupun dari berbagai lintas sektor terkait yang ada di wilayah Kabupaten Malinau.
“Dengan adanya TPKJM ini diharapkan dapat menjadi salah satu garda terdepan dalam upaya penanggulangan stigma, peningkatan pemahaman masyarakat serta penyediaan layanan kesehatan mental yang lebih baik,“ tuturnya.
“Harapan saya kegiatan rapat pembentukan tim TPKJM ini dapat berjalan lancar dan saya optimis bahwa kolaborasi seluruh pemangku kepentingan dapat membentuk lingkungan inklusif, guna mewujudkan Kabupaten Malinau yang sehat jiwa,“ imbuhnya.
Sementara itu Kepala Bidang P2P Jhon Lairi, A.Md., S.Kep menuturkan, tujuan dari pertemuan ini ialah untuk melakukan koordinasi dan pembentukan TPKJM di Kabupaten Malinau yang termasuk memiliki jumlah ODGJ cukup banyak.
“Jadi perlu keterlibatan dari lintas sektoral untuk bekerjasama dalam menangani dan melakukan pelayanan yang sesuai standar dan sesuai dengan harapan masyarakat,” ujarnya.
Dinas Kesehatan P2KB Malinau memiliki sejumlah standar pelayanan minimal salah satunya pelayanan kesehatan pada orang dengan gangguan jiwa secara khusus gangguan jiwa berat.
Untuk menangani dan memberi pelayanan terbaik kepada mereka diperlukan tanggung jawab bersama dengan lintas sektoral.
“Untuk pasien secara khusus ODGJ di Kabupaten Malinau dalam hal penyembuhan dan pelayanan obat, Dinas Kesehatan bisa menanganinya. Namun dalam hal memberi pemahaman, keamanan, kemudian dalam hal rujukan perlu peran serta dari lintas sektoral,” jelasnya.
“Karena itu kehadiran kita pada hari ini sangat kami harapkan sampai dengan selesai, hingga terbentuknya SK Bupati agar kita bisa melaksanakan tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya. (tk7/saf)