MALINAU, TerasKaltara.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Malinau menetapkan PW sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada kegiatan pembangunan Jembatan Jalan Tani di Desa Gong Solok, Kecamatan Malinau Selatan Hilir, Kabupaten Malinau Tahun Anggaran 2021.
Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik pada Selasa (3/9/2024) dan terhadap PW langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.
Kepala Kejaksaan Negeri Malinau, I Wayan Oja Miasta melalui Kasi Intelijen, Ali Akbar Nugroho menuturkan, PW merupakan Direktur CV. Mata Air Meriba sebagai pihak yang mengerjakan kegiatan Pembangunan Jembatan Jalan Tani.
“Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1235/0.4.21/Fd.1/09/2024 tanggal 03 September 2024, PW ditetapkan sebagai tersangka dan selama 20 hari kedepan dilakukan penahanan pada tahap Penyidikan di Rutan Polres Malinau,” ungkapnya, Selasa (03/09/2024).
Ali menambahkan, kerugian yang ditimbulkan dari perbuatan tersangka, berdasarkan hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yaitu sebesar Rp 450.847.923.
Kemudian terhadap tersangka dijerat dengan Pasal Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP.
“Tersangka dilakukan penahanan pada tahap Penyidikan di Rutan Polres Malinau selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 03 September 2024 sampai dengan tanggal 22 September 2024, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-444/0.4.21/Fd.1/09/2024 tanggal 3 September 2024,” tegasnya.
Ia menambahkan, tujuan dilakukan penahanan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAPidana perintah penahanan atau penahanan lanjutan terhadap tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran.
“Bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, serta ketentuan Ppasal 21 ayat (4) KUHAPidana. Rangkaian proses penetapan Tersangka dan penahanan berjalan aman dan kondusif sesuai dengan prosedur yang berlaku,” pungkasnya. (tk7/saf)