MALINAU, Teraskaltara.id – Perwakilan keluarga LH, korban penembakan oknum Brimob mendatang Polres Malinau untuk menyerahkan barang bukti sekaligus membuat laporan polisi, Senin (6/2/2023). Salah satu barang bukti yang disampaikan, berupa pakaian korban saat terjadi penembakan.
Kuasa Hukum pihak keluarga, Kristian mengatakan barang bukti diserahkan ke Kapolres Malinau secara langsung. Sedangkan laporan polisi secara resmi dibuat pihak keluarga dan ia hanya sebatas mendampingi. Laporan polisi ini terkait dengan penembakan yang dilakukan oknum Brimob terhadap korban yang mengakibatkan meninggal dunia.
Tim hukum yang mendampingi pihak keluarga sebanyak 10 orang, dibawah kantor Pengacara Kristian dan Rekan.
“Pengawalan kami nanti dari awal sampai akhir. Laporan polisi kami buat untuk meminta pengusutan sampai tuntas dan sifatnya transparan,” tegasnya.
Terkait kedatangan massa ke Polres Malinau, ia katakan saat itu sedang berada di rumah sakit bersama Kapolres, Bupati, Sekda Malinau beserta jajaran. Sehingga tidak mengetahui ada massa yang bergerak ke Polres Malinau. Namun, ia melihat kedatangan pihak keluarga ini dilakukan secara spontanitas dan luapan emosional dari pihak keluarga.
“Murni pihak keluarga saja yang datang (ke Polres Malinau, Minggu siang),” pungkasnya.
Sementara terkait kunjungan Wakapolda Kaltara, Brigjend Pol Kasmudi ke pihak keluarga ia artikan sebagai bukti keseriusan instansi kepolisian untuk mengungkap kasus ini bersama dengan keluarga. Sekaligus memastikan keadilan kepada keluarga.
“Saya sudah memberikan edukasi hukum kepada pihak keluarga tentang proses ini. Kami sudah memberikan kepercayaan kepada kepolisian untuk menindak kasus ini hingga tuntas dan kami berikan ketenangan kepada kepolisian dalam bekerja. Jangan sampai ada gejolak dari masyarakat yang membuat pihak kepolisian tidak bisa bekerja. Keluarga siap, tapi proses hukum harus berjalan sesuai koridornya. Ending dari perkara ini pemecatan terhadap oknum,” tandasnya.
Sementara itu, Kapolres Malinau, AKBP Andreas Deddy Wijaya yang menyambut langsung perwakilan dari kuasa hukum dan pihak keluarga memastikan untuk proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) akan dilanjutan setelah selesai pemakaman korban yang dijadwalkan akan dimakamkan Selasa (7/2/2023).
Pada saat pertemuan, Kapolres dan pihak keluarga melalui kuasa hukumnya sepakat agar proses hukum dapat dilakukan secara cepat, dan setiap tahapannya agar dipublikasikan kepada pihak keluarga dan publik. Selain itu pula agar baik dari pihak media Polres maupun media lainnya lebih fokus pada proses hukum kasus penembakan, bukan pada kasus lainnya. Karena yang menjadi keberatan dari pihak keluarga dan masyarakat adalah kasus penembakan yang dianggap tidak sesuai prosedur yang berlaku.
Kapolres menambahkan agar baik pihak keluarga korban maupaun masyarakat agar mempercayakan penanganan proses pidana kepada Polres Malinau, dan menjaga bersama kondusifitas. Sehingga segala proses hukum terkait kasus penembakan ini dapat berjalan dengan cepat dan lancar.
“Pelaku penembakan (oknum anggota Brimob) telah ditangani dan di tahan di Propam Polda Kaltara untuk menjalani pemeriksaan secara kode etik. Sebab kewenangan untuk pelaksanaan pemeriksaan kode etik anggota Brimob ada di Polda Kaltra,” ungkapnya. (ck10)