MALINAU, Teraskaltara.id -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malinau menggelar sosialisasi tata cara pengajuan bakal calon (balon) anggota DPRD dan penggunaan Silon dalam pemilihan umum (pemilu) Tahun 2024, Rabu (19/4/2023).
Sosialisasi yang diikuti oleh 18 partai tersebut memberikan pemahaman bagaimana persyaratan pengajuan balon Anggota DPRD.
Ketua KPU Malinau, Lasinias mengatakan dalam persyaratan umum pendaftaran balon, ada tiga point yang perlu diketahui. Salah satunya balon dapat ditetapkan sebagai calon anggota DPR atau DPRD Provinsi, Kabupaten Kota setelah memenuhi persyaratan pengajuan balon dan administrasi balon.
“Dari sosialisasi yang kami lakukan, harapannya data yang diajukan calon legislatif (caleg) sudah benar dan sesuai dengan apa yang diamanatkan di dalam Peratuan KPU. Bagi balon yang berkasnya masih kurang akan tetap di berikan kesempatan dari KPU untuk melakukan perbaikan,” jelasnya.
Reporter : Ratih Rahmatia