KPU Sosialisasikan Pemantau Pilkada Serentak 2024

Img 20240703 wa0026 teraskaltara. Id
Plh. Ketua KPU Malinau, Srini

MALINAU, TerasKaltara.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran akreditasi untuk lembaga pemantau Pemilu. Berbeda dengan Pemilu 2024 pada Februari lalu, yang dilakukan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), akreditasi pemantau Pilkada 2024 dilakukan oleh KPU.

 

“Pendaftaran pemantau pemilihan atau pemantau Pilkada ya ini, jadi untuk pemberitahuan pemantau pemilihan telah dibuka mulai 27 Februari sampai 16 November 2024,” kata Plh. Ketua KPU Malinau, Srini saat kegiatan Sosialisasi Pemantau Pilkada Serentak, pada Rabu (03/07/2024).

 

Srini menambahkan, pendaftaran pemantau untuk pilkada dilakukan sesuai tingkatan.

 

Akreditasi pemantau pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur diberikan oleh KPU provinsi, pemilihan Wali Kota/Wakil Wali Kota dan Bupati/Wakil Bupati diberikan oleh KPU Kabupaten/kota.

 

Menurutnya, lembaga pemantau independen ini juga merupakan perpanjangan tangan Bawaslu yang membantu dalam pengawasan Pilkada.

 

“Pemantau ini bisa mengawasi sebagian atau keseluruhan tahapan Pemilihan. Yang jelas Pemantau yang bersifat Lembaga Independen harus mendaftarkan dulu ke KPU untuk mendapatkan akreditasi dalam melakukan tugasnya,” jelas Srini.

 

Kemudian, saat melakukan pendaftaran Pemantau, Lembaga Independen akan diberikan teknis bidang-bidang pengawasan maupun tupoksi selama menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024.

 

“Untuk kebutuhan jumlah Pemantau Pemilihan dari Lembaga Independen tidak ditargetkan berapa banyak. Jadi tidak dibatasi,” imbuhnya.

 

Adapun tujuan sosialisasi Pemantau Pilkada ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat atau kepada peserta yang terdiri dari organisasi masyarakat (Ormas), tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh perempuan dan dari unsur pemerintah atau perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

 

“Melalui kegiatan ini KPU diwajibkan untuk mensosialisasikan Pemantau Pemilihan. Siapa pun boleh mendaftar namun harus memenuhi ketentuan dan persyaratan. Salah satunya seperti Lembaga Independen, mempunyai badan hukum, memiliki transparansi anggaran yang jelas dan lainnya,” katanya.

 

Srini berharap melalui sosialisasi ini dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan mensukseskan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang aman, jujur, dan adil. (tk7)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *