MALINAU, TerasKaltara.id – Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit merupakan lembaga yang strategis dalam mendorong terciptanya hubungan industrial harmonis.
Hal ini disampaikan Wakil Bupati Malinau Jakaria, S.E., M.Si saat membuka secara resmi Sosialisasi Peran LKS Tripartit Dalam Hubungan Industrial, yang dilaksanakan di ruang Intulun Kantor Pemda Malinau, Senin (05/08/2024).
“Kegiatan ini sangat penting untuk dipahami oleh jajaran pimpinan perusahaan dan para pekerja, sesuai dalam Pasal 107 UU No. 6 Tahun 2023 yang mengatur tentang LKS Tripartit,” kata Wabup, Jakaria.
Ia menyebutkan, tujuan dari sosialisasi ini yaitu meningkatkan pengetahuan dalam memahami peran LKS Tripartit, baik organisasi pengusaha maupun pekerja atau buruh.
“Semoga dengan mengikuti sosialisasi ini akan terjalin hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan,” ungkapnya.
Terlebih peran lembaga kerjasama Tripartit ini sangat penting untuk terciptanya pembangunan bidang ketenagakerjaan yang kondusif dan berkualitas.
LKS Tripartit ini merupakan forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan. Anggotanya terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh.
“Diharapkan dengan adanya lembaga kerjasama ini untuk memberikan motivasi kepada para pengusaha termasuk juga pekerja atau buruh dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan,” pungkasnya. (tk7/saf).