MALINAU, TerasKaltara.id – Kejaksaan Negeri Malinau menetapkan satu orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa, Tahun Anggaran (TA) 2021 di Desa Gong Solok, Kecamatan Malnau Selatan Hilir.
Penetapan tersangka berinisial U ini disampaikan Ali Akbar Nugroho,SH Kasi Intel Kejaksaan Negeri Malinau melalui siaran persnya, Kamis (15/8/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Malinau, melalui Kasi Intel Ali Akbar Nugroho, S.H, menuturkan tersangka U merupakan Kepala Desa Gong Solok masa jabatan Tahun 2013 sampai dengan 2023.
Saat menjabat itulah, U diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Dana Desa TA 2021.
“Mantan Kepala Desa Gong Solok, U kami tetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dana Desa Gong Solok TA 2021, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-1075/O.4.21/Fd.1/08/2024 tanggal 15 Agustus 2024,” ujarnya.
Tersangka U kemudian dikenakan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kerugian negara yang ditimbulkan dari perbuatan tersangka, berdasarkan hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp450.847.923,” tandasnya.
Setelah diteapkan sebagai tersangka, U ditahan Rutan Polres Malinau selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan, terhitung sejak tanggal 15 Agustus 2024 sampai dengan 3 September 2024.
Penahanan U, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT- 404/O.4.21/Fd.1/08/2024 tanggal 15 Agustus 2024.
Penahanan terhadap U, kata Kasi Intel, sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAPidana yang menyebutkan perintah penahanan atau penahanan lanjutan terhadap tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana.
“Dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, serta ketentuan Pasal 21 ayat (4) KUHAPidana,” tegasnya.
Pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka U dengan hasilnya menyatakan sehat secara jasmani, sehingga bisa dilakukan penahanan.
“Sejauh ini rangkaian proses penetapan tersangka U dan penahanan berjalan aman dan kondusif sesuai dengan prosedur yang berlaku,” pungkasnya. (tk01)