MALINAU, Teraskaltara.id – Capaian Perhutanan Sosial Kalimantan Utara, masih belum sampai separo dari target yang direncanakan. Sampai 2023 realisasi Perhutanan Sosial Kaltara baru ± 116.124,71 Ha, dari 258.776 Ha target yang dicanangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Utara 2022-2026.
Untuk mencapai target ini, penting keselarasan tim kerja perhutanan sosial. Di tingkat Provinsi sudah dibentuk Kelompok Kelompok Kerja (Pokja) Percepatan Perhutanan Sosial yang kolaboratif pelbagai pihak antara pemerintah, Lembaga Swadaya Masyarakat dan Swasta.
Saat ini Pokja PS Kaltara, melakukan sosialisasi Perhutanan Sosial dan Identifikasi Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial (POKJA PPS) Provinsi Kalimantan Utara, Rabu, 15 Maret 2023. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut hasil Rapat Koordinasi POKJA PPS tingkat provinsi Kalimantan Utara.
Dengan begitu, perlu adanya POKJA PPS tingkat kabupaten guna mempercepat capaian perhutanan sosial di Kalimantan Utara.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara, melalui Bastiang, Kepala Bidang Penyuluhan Pemberdayaan Masyarakat dan Hutan Adat (PPMHA) mengatakan pengelolaan perhutanan sosial ini mendorong hutan untuk tetap lestari namun masyarakat sejahtera.
Sehingga, masyarakat yang hidup di sekitar Kawasan hutan bisa mengelola dan memanfaatkan hasil hutan. Hal ini disampaikannya dalam kegiatan
Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) wilayah Kalimantan, Nurhasnih menuturkan pihak BPSKL wilayah Kalimantan bisa membantu membuka jaringan pasar untuk produk-produk yang dihasilkan oleh kelompok usaha perhutanan sosial.
Selain itu, BPSKL wilayah Kalimantan juga ikut membantu standarisasi produk mulai dari pengajuan izin PIRT sampai ke BPOM. Sehingga, produk KUPS bisa bersaing di pasar lokal sampai internasional.
“Sepanjang Kelompok usaha sudah mendapatkan izin perhutanan sosial, kita bisa memfasilitasi pengembangan usahanya. Mereka perlu peralatan untuk mengembangkan usahanya. Misalnya, potensi gaharu mereka butuh alat suling, kami bantu untuk mendapatkan alat suling,” ujarnya.
Antonius Mangiwa, Plt Kepala UPTD KPH Malinau mengatakan telah melakukan pemberdayaan bagi masyarakat yang mendapatkan izin perhutanan sosial. Selain itu, KPH Malinau juga memberikan bantuan alat ekonomi produktif untuk 2 desa, yakni Desa Setulang dan Desa Laban Nyarit.
“Kita lakukan bimbingan terlebih dahulu ke masyarakat untuk membekali pengetahuan. Kita tingkatkan dulu sumber daya manusianya. Sehingga, ketika ada bantuan alat masyarakat sudah mahir menggunakannya,” ujar Antonius.
Faridan Liwah, Kepala Desa Long Pada mengatakan dalam pengelolaan hutan desa Long Pada memiliki berbagai tantangan. Salah satunya penolakan dari pihak yang tidak sepakat dengan pilihan Long Pada untuk mengusulkan skema Hutan Desa.
“Sebelum memilih skema perhutanan sosial. Kami melakukan diskusi dengan berbagai lapisan masyarakat. Keputusan untuk mengusulkan hutan desa ini merupakan pilihan masyarakat yang dilakukan secara Musyawarah,” ujarnya.
KKI Warsi yang melakukan pendampingan masyarakat di dalam dan sekitar hutan di Kabupaten Malinau, mendukung upaya Pokja PPS untuk percepatan capaian target perhutanan sosial. “Kepastian hak kelola dan mengembangkan sumber ekonomi dari potensi hutan yang ada di masyarakat, perlu terus dikembangkan dan diupayakan semua pihak. Karena selama ini, pengelolaan hutan lestari dan berkelanjutan hanya dilakukan oleh masyarakat,” kata Anna DS,Project Officer KKI Warsi yang terlibat dalam kegiatan ini. (*)