Pasangan Bacakada Malinau Pemeriksaan Kesehatan di RSUD dr. H. Jusuf SK Tarakan 

Img 20240830 wa0029 teraskaltara. Id
Ketua KPU Malinau, Marsalino

MALINAU, TerasKaltara.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malinau, menunjuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Jusuf SK Tarakan, sebagai pusat pemeriksaan kesehatan (rikkes) Pasangan Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada)  Kabupaten Malinau.

Kelengkapan alat dan tersentral serta didukung dengan perlengkapan yang memadai, menjadi alasan KPU Kabupaten Malinau untuk menjadikan rumah sakit terbesar di Kaltara tersebut sebagai rujukan bagi tahapan pemeriksaan kesehatan pasangan Bacakada Malinau.

Ketua KPU Malinau, Marsalino mengatakan, keputusan ini setelah dilakukan koordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Malinau.

“Kita telah mendapatkan jadwal Pemeriksaan Kesehatan Bakal Calon, ada 2 hari untuk Malinau dapat pada 30 – 31 Agustus 2024. Saat ini Paslon sudah ada di Tarakan,” ucapnya, Jum’at (30/8/2024).

Ia menambahkan, pemilihan lokasi rikkes tersebut telah melalui berbagai tahapan. Pihaknya sebelum ini telah datang dan mengecek seluruh layanan di RSUD Malinau, namun karena terkendala fasilitas yang masih minim sehingga rikkes direkomendasikan dari Dinkes Malinau ke RSUD dr. H. Jusuf SK Kota Tarakan.

“Di Malinau belum ada yang memenuhi syarat. Fasilitas dan SDM beberapa bidang kesehatan yang dimiliki RSUD Malinau masih minim,” katanya.

Dari hasil koordinasi tersebut, diketahui untuk fasilitas, sarana-prasarana, dan SDM yang ahli untuk beberapa item Rikes yang dimiliki rumah sakit tersebut masih minim.

Berdasarkan informasi jadwal pemeriksaan kesehatan bakal calon Kepala Daerah 2024, alur rikkes melalui berbagai tahapan, mulai dari pemeriksaan kesehatan jiwa, pemeriksaan status penyalahgunaan narkotika, penyakit dalam, bedah, ortopedi, mata, THT-KL, jantung dan pembuluh darah, paru, radiologi thorax, pengambilan sampel laboratorium, dan pemeriksaan penunjang lainnya.

Pemeriksaan kesehatan Paslon merupakan salah satu kegiatan pada tahapan Pendaftaran dan Penelitian Persyaratan. Selain pendaftaran Paslon oleh parpol atau gabungan parpol, 27-29 Agustus ini.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, khususnya pada Lampiran I.

Pada sisi lain, Marsalino menegaskan, KPU Malinau steril dari kepentingan politik apapun dalam hal merekomendasikan tempat pemeriksaan kesehatan bakal calon.

“Tidak ada nilai politisnya. Pemeriksaan kesehatan Paslon murni karena di RSUD Malinau terbatas fasilitas, sarana maupun SDM kesehatan yang kita butuhkan,” imbuhnya. (tk7/saf)

 

Pos terkait