Pemda Atensi Pembangunan PLTA Mentarang Induk Perhatikan Aspek Lingkungan dan Sosial 

Img 20240621 214819 teraskaltara. Id
Jajaran Direksi dan Tim Terpadu PT. Kayan Hydropower Nusantara (PT. KHN) saat memaparkan progres proyek pembangunan PLTA Mentarang Induk di Kabupaten Malinau, Jumat (21/6/2024).

 

MALINAU, TerasKaltara.id – Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Mentarang Induk merupakan proyek masif dengan pelaksanaan yang memakan waktu sangat panjang.

 

Hal ini disampaikan Jajaran Direksi dan Tim Terpadu PT. Kayan Hydropower Nusantara (PT. KHN) saat memaparkan progres proyek pembangunan PLTA Mentarang Induk di Kabupaten Malinau, Jumat (21/6/2024).

 

Direksi PT. KHN, Titis Lintang Andari menuturkan pembangunan PLTA yang termasuk dalam Program Strategis Nasional (PSN) diharapkan bisa tetap dipertahankan dan bekerjasama dengan Pemerintah Daerah Malinau.

 

“Saat ini PT. KHN bersama kontraktor dan sub kontraktor telah menyelesaikan sejumlah paket pekerjaan secara bertahap yang menjadi agenda perusahaan,” ujarnya.

 

Diantaranya penyelesaian pekerjaan jalan akses permanen dan pembangunan pekerjaan pemukiman kembali fase 1.

 

Lalu progres pekerjaan dilanjutkan dengan pembangunan gudang bahan peledak yang ditargetkan selesai pada pertengahan Tahun 2024.

 

Termasuk menyelesaikan pekerjaan terowongan pengalihan yang telah dikerjakan pada pertengahan Tahun 2023 berjalan hingga Tahun 2024 ini.

 

“Pekerjaan pengalihan terowongan ditargetkan selesai pada pertengahan Tahun 2026 mendatang,” jelasnya.

 

Kemudian, realisasi dari pembangunan Terowongan Pengalihan baru akan digunakan Tahun 2026 mendatang.

 

Menanggapi paparan yang disampaikan PT. KHN tersebut, Wakil Bupati Malinau, Jakaria meminta pihak perusahaan memberikan informasi detail dari progres pekerjaan.

 

Tidak hanya yang dilakukan konsultan dan kontraktor tetapi juga sub-kontraktor yang bekerjasama dengan PT. KHN untuk melaksanakan pada setiap bidang kegiatan.

 

“Seperti progres persiapan pembebasan lahan warga yang terdampak pada tahap 2. Diharapkan sudah selesai secara keseluruhan melalui pendataan studi LARAP. Sehingga pelaksanaan proyek tidak menjadi kendala,” ucap Jakaria.

 

Ia menyebutkan, Pemerintah Daerah perlu mendapatkan masukan terkait hambatan yang kerap dihadapi pihak perusahaan PT. KHN.

 

“Sebagai bentuk komitmen dukungan Pemerintah Daerah, jika ada kendala penting untuk segera disampaikan agar dapat diselesaikan,” imbuhnya.

 

Pemerintah Daerah juga memiliki fungsi pengawasan dalam keberlanjutan pembangunan PSN PLTA Mentarang.

Bacaan Lainnya

 

“Kegiatan ini banyak melibatkan masyarakat yang terdampak. Karena bukan hanya warga di sekitar proyek bendungan, namun juga pada warga di kecamatan lainnya,” ungkapnya.

 

Selain itu, Pemda akan menjadi perhatian dan pengawasan bersama terhadap dampak aspek lingkungan dan sosial.

 

“Sehingga tidak terjadi ketimpangan dalam pengelolaan dampak yang akan terjadi, baik bagi warga di wilayah hulu maupun hilir,” pungkasnya. (tk7/saf)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *