MALINAU, TerasKaltara.id – Pjs. Bupati Malinau, Pollymaart Sijabat, S.K.M., M.AP., melakukan kunjungan kerja ke Kecamatan Sungai Boh untuk menyerahkan sertifikat tanah hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023 dan 2024.
Acara berlangsung di Balai Adat Desa Agung Baru dan ditandai dengan pemasangan uleng, saung serta parang oleh Camat Sungai Boh kepada Pjs. Bupati, Asisten I, serta Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Malinau.
Dihadiri oleh Asisten I Sekretariat Daerah, Kepala Bappeda dan Litbang, Kepala Badan Perbatasan, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malinau, yang turut mendukung pelaksanaan program tersebut.
Pjs Bupati mengatakan, sebanyak 500 sertifikat tanah diterbitkan pada tahun 2023. Kemudian, 54 sertifikat pada tahun 2024 dibagikan kepada warga di lima desa yakni Desa Mahak Baru, Dumu Mahak, Agung Baru, Data Baru, dan Long Lebusan.
Masyarakat setempat pun menyambut antusias program ini, yang memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah mereka. Meski demikian, Pjs Bupati Malinau menegaskan pentingnya menjaga dan memanfaatkan sertifikat tanah dengan bijak.
“Sertifikat ini merupakan bukti hak atas tanah yang sah, diterbitkan oleh pemerintah melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Malinau. Saya mohon agar sertifikat ini disimpan dengan baik dan difotokopi sebagai cadangan. Meski dapat diterbitkan sertifikat pengganti jika hilang, prosedurnya memakan waktu dan biaya,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan warga untuk memanfaatkan sertifikat tanah sesuai kebutuhan.
“Jika ingin menjadikan sertifikat sebagai agunan ke bank, pastikan bahwa cicilan dapat dilunasi. Gunakan hasil pinjaman tersebut untuk keperluan produktif, seperti modal usaha, agar bermanfaat bagi keluarga,” tambahnya.
Pollymaart turut mengimbau agar program sertifikasi tanah ini dimanfaatkan untuk mengurangi potensi sengketa tanah. Dengan sertifikat tanah, kepemilikan menjadi lebih jelas, baik dari segi pemilik, lokasi, maupun luas tanah.
Selain itu, Pollymaart meminta Camat Sungai Boh beserta Kepala Desa untuk terus mensosialisasikan pentingnya sertifikat tanah kepada masyarakat.
“Saya harap semua sertifikat dapat dibagikan kepada yang berhak tanpa pungutan biaya apa pun. Kepala desa dan camat harus memberi edukasi kepada warga agar sertifikat ini dijaga dengan baik,” tuturnya.
Program PTSL ini diharapkan dapat mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat dan memberikan landasan hukum yang kuat dalam kepemilikan tanah.
“Selamat kepada para sertifikat. Harapan kita bersama, program serupa dapat terus berjalan di daerah lain,” harapnya. (*)