Sat Reskrim Polres Malinau Amankan Pedagang Minyak Obat Oplosan

Img 20240730 wa0011 teraskaltara. Id
Minyak obat racikan sendiri yang digunakan pelaku A dan anak buahnya dengan menyebutkan minyak bisa membuat kebal.

 

MALINAU, TerasKaltara.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Malinau mengamankan pria berinisial A, dan beberapa terduga pelaku lainnya yang kedapatan menjual minyak obat oplosan. Pelaku menawarkan jasanya dengan klaim memiliki kemampuan kebal dan dapat menyembuhkan berbagai macam penyakit.

Dalam keterangannya, Wakapolres Malinau, Kompol Satya Chusnur Ramadhana menjelaskan, para pelaku berasal dari luar Kabupaten Malinau ditangkap setelah diduga menggelapkan uang seorang korban senilai Rp2.700.000.

Pelaku melancarkan aksinya dengan menggelar pertunjukan kecil di beberapa tempat keramaian di wilayah Kabupaten Malinau.

Selama pertunjukan berlangsung, pelaku kemudian menawarkan minyak obat yang diklaim dapat menyembuhkan berbagai macam penyakit termasuk membuat tubuh menjadi kebal terhadap senjata tajam.

Wakapolres Malinau menambahkan, modus yang digunakan pelaku cukup menarik perhatian.

“Setelah kami menerima laporan dari salah satu masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Wakapolres.

Hasil penyelidikan mengungkapkan minyakobat yang dijual pelaku A ini merupakan racikan yang terbuat dari campuran minyak makan, cream pereda nyeri otot, minyak rambut, obat-obatan dan minyak. Setelah dioplos, kemudian minyak di tawarkan pada dasarnya tidak memiliki kemampuan kebal, maupun dapat menyembuhkan berbagai penyakit seperti yang di klaim oleh pelaku.

“Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian yang dialami kepada Polres Malinau. Korban merasa tertipu setelah pelaku menggelapkan uang korban senilai Rp2.700.000 dari dompet korban dan minyak obat yang dibelinya tidak memberikan manfaat seperti yang dijanjikan oleh pelaku,” jelasnya.

Dalam penangkapan yang dilakukan pada Minggu (28/07/2024) malam, personel Unit Satreskrim Polres Malinau mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sejumlah botol minyak, obat-obatan, uang tunai hasil penjualan serta seekor ular sawah sebagai alat peraga.

Saat ini untuk kasus tersebut telah diselesaikan dengan penanganan Restoratif Justice (RJ).

“Para pelaku tidak dibolehkan lagi melakukan aktivitasnya di wilayah Kabupaten Malinau,” imbuhnya.

Wakapolres Malinau menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan tawaran obat atau minyak yang diklaim memiliki manfaat luar biasa, tanpa bukti yang jelas dan izin resmi dari pihak berwenang.

“Kami mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dan kritis terhadap produk yang dijual dengan manfaat fantastis. Produk seperti itu tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga bisa membahayakan kesehatan,” tandasnya. (tk7/saf)

 

Pos terkait